MAKALAH EKONOMI KOPERASI
KOPERASI
SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA
DISUSUN OLEH :
NIKITA RIVER
2EB03
27214943
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama
nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA”. Kemudian shalawat beserta
salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan
pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan sunnah untuk keselamatan kita di dunia ini.
Makalah
ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi pada Fakultas
Ekonomi Universitas Gunadarma. Selanjutnya, saya mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada kedua orang tua, Ibu Sulastri selaku dosen pembimbing
mata kuliah Ekonomi Koperasi,serta teman-teman satu jurusan.
Penulis
menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini
tidak akan terwujud dan masih banyak kekurangan. Untuk itu saya berharap adanya
saran dan kritikan demi penyempurnaan makalah ini. Akhirnya penulis berharap
semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Jakarta,
09 Januari 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Judul
Kata
Pengantar...................................................................................................................... i
Daftar Isi................................................................................................................................ ii
Lampiran................................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang...................................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah................................................................................................................. 3
2.2. Visi
dan
Misi....................................................................................................... 3
2.3. Struktur
Organisasi.............................................................................................. 3
2.4. Badan
Hukum...................................................................................................... 4
2.5. Alamat
Koperasi.................................................................................................. 5
2.6. Penghargaan
yang Telah
Diraih.......................................................................... 5
2.7. Produk
dan
Layanan............................................................................................ 5
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan......................................................................................................... 22
3.2. Kritik
dan
Saran.................................................................................................. 22
Daftar
Pustaka..................................................................................................................... iv
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR
BELAKANG
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan
sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam system perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas,
dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip prinsip
koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Fungsi
dan Peranan Koperasi berdasarkan
pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relati fkecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi
yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan social masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya.
2.
Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai
wadah kerjasama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bias dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan
sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam system perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam system perekonomian Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH KOPERASI
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB)
adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha
Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun
2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit Usaha Koperasi
SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman
di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu
tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
2.2. VISI DAN MISI
VISI
Berperan
aktif menciptakan masyarakat sejahtera.
MISI
1.
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2.
Berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
4.
Menjadi salah satu koperasi terbaik
dan terbesar di Indonesia.
2.3. STRUKTUR ORGANISASI
Pembina
Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor
pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor cabang.
Pengawas
1. Ir. Tedi
Setiadi, ST
2. Ina Aprilia
Pengurus
Ketua
|
Iwan Setiawan
|
Wakil
Ketua
|
Dang Zeany K.
|
Sekretaris
|
Ir. Dasep Surahman
|
Bendahara
|
Vini Noviani, SH, SS
|
Unit Usaha dan Anak Perusahaan
1. SB Finance
(Unit Usaha Simpan Pinjam)
2. SB Mart (Unit
Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
3. SB Furniture
(Unit Usaha Perdagangan Furniture)
4. PT. Faryan
Nusantara Sejahtera
5. PT. Cipta
Ekatama Nusantara Sejahtera
Mitra
Usaha
1. PT. INDOMARCO
PRISMATAMA
2. PT. GARANT
MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3. PT. FURNIMART
MEBELINDO SAKTI
4. PT. ASURANSI
JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)
Akuntan
Publik
Kantor
Akuntan Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA , Registered Public Accountants and
Consultants, Jl. Sawah Lunto No. 48C Manggarai – Jakarta Selatan 12970.
2.4. BADAN HUKUM
1. LANDASAN USAHA
1)
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2)
Peraturan
Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
3)
Keputusan
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
4)
Keputusan
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi
Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
5)
Peraturan
Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
6)
Peraturan
Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
7)
Peraturan
Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan
Unit Simpan Pinjam Koperasi
8.
LEGALITAS USAHA
1. Pengesahan
Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004.
2. Perubahan
Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh
Sabariah, SH.
3. Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
4. Surat Izin
Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
5. Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009.
6. Tanda Daftar
Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
7. Nomor Pokok
Wajib Pajak: 02.300.901.2-404.000.
2.5. ALAMAT KOPERASI
SB
Building KSB
Jl.
KH. Noer Alie Ruko Tunas Plaza No.8-H, Kalimalang Bekasi 17145
Telp
: (021) 4226432
Fax : (021) 4226433
Email
: webadmin@ksusb.co.id
2.6. PENGHARGAAN YANG TELAH DIRAIH
1) The Winner of Indonesian Micro
Finance Award 2011
2) The Best of 10 Cooperative From The
Largest Hundred Indonesian Coopeative 2012
3) The 1st of Koperasi Serba Usaha
(KSU) in Indonesia 2012
2.7. PRODUK DAN LAYANAN
1.
Produk Simpanan
1. Deposito
Sejahtera Prima
Deposito
Sejahtera Prima adalah simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama yang penyetoranya hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai deposito
yang akan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pinjaman berdasarkan
prinsip bagi hasil.
Fasilitas
1. Perpanjangan masa peyimpanan dapat
dilakukan secara otomatis
2. Penyetoran dapat dilakukan dengan
menyetorkan langsung ke rekening Kopersai Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
3. Dana jasa simpanan dan atau pembayaran
habis kontrak dibayarkan secara tunai ke rekening Tabungan KOIN Sejahtera
Manfaat
1. Jasa Simpanan yang kompetitif yakni 15%
per tahun yang dibayarkan saat jatuh temp masa simpanan atau setiap bulan
2. Membantu perencanaan menabung anggota
3. Membantu pengembangan ekonomi nasional
khususnya usaha kecil dan menengah
Persyaratan
1. Telah menjadi anggota Koperasi Simpan
Pinjam Sejahtera Bersama
2. Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS
3. Membuka rekening Tabungan KOIN
Sejahtera
4. Besar simpanan minimal Rp.
10.0000.000,-
5. Biaya sertifikat dan materai sebesar
Rp. 30.000,-
6. Nama pemegang simpanan dapat dialihkan,
sesuai ketentuan yang berlaku
7. Denda pinalti 9% untuk masa simpanan 1
tahun dan 4,5% unutk masa simpanan 6 bulan, apabila simpanan dicairkan sebelum
masa simpanan berlaku
1. Tabungan Koin
Sejahtera
Tabungan Harian
Koperasi Indonesia adalah tabungan pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
dalam bentuk tabungan harian yang tidak dibatasi penyetoran dan penarikannya.
Tabungan Harian Koperasi Indonesia Sejahtera tidak hanya memberikan jasa yang
lebih menguntungkan tetapi juga berbagai manfaat dan kemudahan dalam pembayaran
Fasilitas:
1)
Dengan
menggunakan media buku tabungan, pemegang tabungan dapat melakukan pembayaran
berbagai jenis tagihan seperti; Tagihan Listrik, Telepon ataupun pembelian ini
ulang pulsa
2)
Penyetoran
dapat dilakukan ke seluruh kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama
Manfaat:
1. Jasa tabungan
setara deposito perbankan
2. Pembayaran jasa
tabungan dihitung rata-rata saldo bulanan sesuao ketentuan yang berlaku
3. Bebas biaya
administrasi bulanan
4. Mempunyai
kesempatan mengikuti program undian berhadiah
5. Mendapatkan
harga khusus* (harga anggota) di setiap pembelian produk SB Group (belanja di
SB Mart, pembelian rumah di Perumahan Samudra Resident dan Perumahan Cendana
Regency Sawangan)
Persyaratan:
1. Telah menjadi anggota Koperasi Simpan
Pinjam Sejahtera Bersama
2. Fotocopy
KTP/SIM/PASPOR/KITAS/KITAP/KIMS
3. Mengisi formulir aplikasi pembukaan
Tabungan KOIN Sejahtera
4. Setoran awal minimal Rp. 20.000,-
5. Setoran selanjutnya minimum Rp. 5.000,-
6. Saldo minimum (saldo diblokir) Rp.
20.000,-
7. Biaya tutup rekening Rp. 10.000,-
2. Tabungan
Rencana Sejahtera
Tabungan
Rencana Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan impian
masa depan secara lebih pasti seperti kebutuhan keuangan untuk pensiun,
perjalanan ibadah, wisata, pernikahan dan lainnya
Manfaat:
1) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama bekerja sama dengan perushaan asuransi, memberikan perlindungan asuransi
secara gratis
2) Segera setelah anggota memiliki
Tabungan Rencana Sejahtera, maka secara otomatis mendapat perlindungan asuransi
atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia, dengan nilai mata uang
pertanggungan sebesar kekurangan antara target tabungan dan tabungan terbentuk
maksimal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk setiap
anggota
Persyaratan
1. Penabung berusia minimal 18 tahun atau
telah memiliki KTP pada saat pembukaan rekening dan maksimal 70 tahun pada saat
Tabungan Rencana Sejahtera jatuh tempo
2. Telah menjadi anggota Koperasi Simpan
Pinjam Sejahtera Bersama
3. Memiliki Tabungan KOIN Sejahtera
4. Mengisi formulir pembukaan rekening
Tabungan Rencana Sejahtera
5. Mengisi formulir pernyataan kesehatan
Jasa & Jangka Waktu
1. 3-5 Tahun : 9%
2. 6-10 Tahun : 10%
3. 11-15 Tahun : 11%
4. 16-20 Tahun : 12%
Setoran Bulanan
1. Setoran bulanan ringan, mulai Rp.
20.000,-
2. Anggota dapat mengubah setoran rutin
bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap saat
3. Anggota bisa juga menambah dana ke
Tabungan Rencana Sejahtera diluar setoran rutin bulanan
4. Pembayaran setoran rutin bulanan
melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
5. Apabila anggota tidak membayar setoran
rutin bulanan sebanyak 6 bulan maka rekening Tabungan Rencana Sejahtera akan
ditutup secara otomatis dan dananya dipindah bukukan ke dalam rekening Tabungan
KOIN Sejahtera setelah dikurangi denda pinalti serta secara sekaligus
perjanjian dan manfaat Tabungan Rencana Sejahtera berakhir
1. Tabungan
Pendidikan Sejahtera
Tabungan
Pendidikan Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu
anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan
kepastian ketersediaan dana pendidikan anak
Manfaat
1)
Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan asuransi,
memberikan perlindungan asuransi hingga dana pendidikan anak terwujud sesuai
rencana anggota dengan iaya premi ditanggung oleh Kopersai Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama
2)
Segera
setelah anggota memiliki Tabungan Pendidikan Sejahtera, maka secara otomatis
mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia.
Persyaratan
1. Penabung
memiliki anak atau tanggungan yang akan menerima manfaat Tabugan Pendidikan
Sejahtera berusia antara 0 s/d 15 tahun
2. Penabung
berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan rekening
dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Pendidikan Sejahtera jatuh tempo
3. Telah menjadi anggota
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
4. Memiliki
Tabungan KOIN Sejahtera
5. Mengisi
formulir pembukaan rekening Tabungan Pendidikan Sejahtera
6. Mengisi
formulir pernyataan kesehatan
7. Anggota hanya
dapat membuka satu rekening saja untuk setiap satu anak penerima manfaat
Jasa
& Jangka Waktu
Jangka
waktu menabung sesuai dengan kebutuhan anggota yang disesuaikan dengan usia
anak yang akan mendapat manfaat, dengan pilihan jangka waktu menabung 3 tahun
s/d 18 tahun. Jasa tabungan sangat kompetitif dan menarik yaitu sebesar 11%
Setoran
Bulanan
1. Setoran bulanan
ringan, mulai Rp. 20.000,-
2. Anggota dapat
mengubah setoran rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap
saat
3. Anggota bisa
juga menambah dana ke Tabungan Pendidikan Sejahtera diluar setoran rutin
bulanan
4. Pembayaran
setoran rutin bulanan melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
Jadwal
Pengambilan Dana Tabungan
1. Usia Anak (0-3
tahun) : 6-11 tahun (SD), 30% Tabungan Terbentuk, 12-14 tahun (SMP), 40%
Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT),
100% Tabungan Terbentuk
2. Usia Anak (4-9
tahun) : 12-14 tahun (SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50%
Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
3. Usia Anak
(10-12 tahun) : 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100%
Tabungan Terbentuk
4. Usia Anak
(13-15 tahun) : 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
1. Transfer KSB
Transfer
KSP-SB adalah layanan transfer dana ke seluruh Bank di Indonesia dengan
menggunakan layanan Cash Management Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
Fasilitas transfer dapat juga dilakukan dengan cara Standing Instruction (SI),
yaitu perintah pemindahbukuan dari Tabungan KOIN Sejahtera ke salah satu
rekening bank untuk periode yang telah ditentukan oleh anggota sampai perintah
SI tersebut ditarik atau dicabut
Manfaat
1. Membantu
anggota melakukan transfer ke seluruh bank yang ada di Indonesia dengan biaya
kompetitif
2. Transfer akan
dilaksanakan pada keesokan harinya (H+1 setelah dana di setor) dan secara
langsung akan diterima pada hari tersebut
Persyaratan
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Sumber
Dana
Sumber
dana dapat berasal dari Tabungan Harian KOIN Sejahtera atau Setoran Tunai
Biaya
1. Besar dana yang
di transfer kurang dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya
Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
2. Besar dana yang
di transfer lebih dari atau sama dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah),
biaya Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
1.
Produk Pinjaman
1. Pinjaman
Komersial
Pinjaman
Komersial adalah pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau
pegawai yang digunakan untuk modal kerja atau modal usaha dengan jaminan benda
bergerak atau benda tidak bergerak.
Fasilitas
Persyaratan mudah, proses cepat, maksimal 3 hari setelah
persyaratan lengkap, jasa pinjaman yang bersaing dan bebas biaya penalti untuk
pelunasan dipercepat.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk
WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai
(bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan
Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta
Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun
terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Jaminan
Jaminan
dapat berupa rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua
atau roda empat dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, dan BPKB.
Plafond
Pinjaman
Plafond
pinjaman minimal Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 250.000.000.
Jasa
Pinjaman
Besar
Jasa adalah 1,9% flat per bulan, dan untuk permintaan ulang jasa yag dikenakan
1,85% flat per bulan.
Jangka
Waktu Pinjaman
Masa
Pinjaman adalah 12 bulan , 24 bulan dan 36 bulan.
3. Pinjaman
Konsumtif
Pinjaman
Konsumtif adalah pinjaman yang diberikan khusus kepada karyawan Koperasi
Sejahtera Bersama baik karyawan Unit Usaha maupun Anak Perusahaan dan Mitra
Pemasaran Simpan Pinjam dengan jaminan penghasilan dan personal guarantee
Pengelola.
Persyaratan
1. Calon peminjam
adalah :
1. Karyawan
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
2. Pengelola dan
karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
3. Pengelola dan
karyawan Anak Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
4. Mitra Pemasaran
Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Sejahtera bersama.
5. Minimal
berstatus karyawan kontrak untuk karyawan.
6. Minimal
berpangkat Junior Financial Advisor (JFA) untuk Mitra Pemasaran Koperasi Simpan
Pinjam.
7. Berusia
maksimal 60 tahun s.d akhir masa pinjaman.
8. Mengangsur
pokok dan jasa pinjaman setiap bulan.
9. Mengisi
aplikasi calon anggota dan permohonan pinjaman.
10. Menyertakan
photocopy KTP
Plafond
Pinjaman
1. Plafon pinjaman
maksimal Rp 50,000,000,-
2. Pinjaman yang
melebihi plafond Rp 50,000,000,- harus menyertakan jaminan berupa tanah dan
bangungan (SHM) atau Kendaraan bermotor senilai plafond yang diajukan. Pengikatan
Jaminan mengacu kepada ketentuan pengikatan jaminan Produk Pinjaman Komersil.
3. Besar plafon
pinjaman tergantung dari jumlah pendapatan setiap bulan karyawan/Mitra
Pemasaran (Gaji Pokok ditambah Tunjangan-Tunjangan dan/Bantuan Biaya Operasional)
dimana besar cicilan pokok ditambah jasa setiap bulan maksimal 40% dari besar
pendapatan karyawan/Mitra Pemasaran(Gaji Pokok ditambah Tunjangan-Tunjangan
dan/Bantuan Biaya Operasional)kecuali ciirekomendasikan lain oleh atasan
langsung.
Jasa
pinjaman
Besar
Jasa adalah 2,5% menurun per bulan dihitung dari saldo pinjaman (anuitas
menurun).
Jangka
Waktu Pinjaman
Masa
pinjaman adalah 3 bulan sampai dengan 36 bulan.
4. Pinjaman
Ekspress
Pinjaman
Ekspress adalah produk pinjaman dana talang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama yang memiliki keunggulan proses pencairan yang sangat cepat (ekspress).
Fasilitas
1. Persyaratan
mudah.
2. Proses
pencairan cepat, seketika selama ketentuan terpenuhi.
3. Jasa pinjaman
yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk
WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai
(bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan
Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta
Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun
terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond
Pinjaman
Plafond
Pinjaman minimal Rp, 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan
setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu jaminan
kendaraan.
Jaminan
Jaminan
Pinjaman adalah kendaraan roda dua atau roda empat.
Pengikatan
Jaminan
1. Fiducia dibawah
langan untuk plafond pinjaman sampai dengan Rp. 50,000.000.
2. Fiducia
Notariil untuk plafond pinjaman diatas Rp, 50.000.000.
Ketentuan
Jaminan
Ketentuan Pinjaman
|
|
1
|
Maksimal usia kendaraan 5 tahun
dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk
kendaraan roda dua (motor)
|
2
|
Maksimal usia kendaraan 15 tahun
sejak tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa
pinjaman untuk kendaraan roda empat (mobil)
|
3
|
Kendaraan buatan Jepang
|
4
|
Keadaan kendaraan layak pakai dan
layak jalan
|
5
|
Mempunyai nilai ekonomis, artinya
dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang
|
6
|
Mudah diperjualbelikan
|
7
|
Dapat dipindahtangankan
kepemilikannya dari pemilik semula ke pihak lain
|
8
|
Bersedia didaftarkan untuk
pemblokiran kendaraan ke samsat setempat
|
9
|
Jenis kendaraan terdaftar dalam
daftar taksasi yang diterbitkan Koperasi Simpan Pinjam Koperasi SEJAHTERA
BERSAMA jika belum terdaftar dapat diajukan ke Kantor Pusat Cq Bagian
Pemasaran Pinjaman
|
Menyerahkan Dokumen Kendaraan
|
|
1
|
Asli BPKB atas nama
peminjam/istri/suami/penjamin
|
2
|
Copy asli faktur
|
3
|
Copy STNK yang masih berlaku
|
4
|
Kuitansi kosong 3 lembar
(lernbaran pertama bermaterai)
|
5
|
Copy KTP pemilik pertama seperti
tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke calon
Peminjam
|
Maksimal Besar Pinjaman
|
||
1
|
Peminjam Umum
|
40% dari harga taksasi kendaraan
(maksimal Rp. 50.000.000)
|
2
|
Pedagang Mobil
|
50% dari harga taksasi kendaraan
(maksimal Rp. 50.000.000)
|
3
|
Pemilik Showroom / Dealer
|
60% dari harga taksasi kendaraan
(maksimal Rp. 100.000.000)
|
Jasa
Pinjaman
Besar
Jasa adalah 4%.
3. Pinjaman Kelompok
SB
Pinjaman
Kelompok Sejahtera bersama adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota
kelompok wanita produktif (memiliki usaha sendiri) yang akan digunakan untuk
modal usaha (mis : pedagang sayuran, pedagang makanan, dan industri rumahan)
dengan jaminan alat-alat rumah tangga dan atau elektronik yang memiliki nilai
jual.
Fasilitas
1. Persyaratan
mudah.
2. Proses
pencairan cepat, maksimal 3 hari kerja.
3. Jasa pinjaman
yang bersaing.
Persyaratan
Melengkapi Dokumen
|
|
1
|
Copy KTP (Suami/Istri)
|
2
|
Copy Kartu Keluarga
|
3
|
Surat /Akta Nikah Asli
|
4
|
Pas Photo (Suami/Istri))
|
5
|
Rekening Listrik
|
6
|
Persetujuan Suami
|
Plafond
Pinjaman
Plafon
pinjaman Minimal Rp 500.000,- s/d maksimum Rp 2.000.000,-.
Jaminan
Jaminan
pinjaman dapat berupa alat-alat elektronik dan atau rumah tangga yang masih
memiliki nilai jual.
Jasa
Pinjaman
Besar
Jasa adalah 2.75% Flat per bulan.
Masa
Pinjaman
Masa
pinjaman adalah 6 bulan dan 12 bulan.
4. Pinjaman Mikro
Pinjaman
Mikro adalah pinjaman yang dibcrikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai
yang digunakan untuk modiil kerja atau modal usaha dengan jaminan bergerak atau
tidak bergerak.
Fasilitas
1. Persyaratan
mudah.
2. Proses
pencairan cepat dengan kondisi persyaratan dan berkas pengajuan sudah lengkap.
3. Jasa pinjaman
yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk
WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai
(bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan
Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta
Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun
terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond
Pinjaman
Plafond
pinjaman minimal Rp, 1.000.000 sampai dengan maksimal Rp. 25.000.000.
Jaminan
Jaminan
Pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/riiko/rukan/tanah kosong yang sudah
memiliki bukti Sertifikat SHM atau SHGE dan kendaraan roda dua atau roda empat
yang dilengkapi dengan BPKB dan surat-surat yang lengkap.
Ketentuan
Jaminan
KENDARAAN
1.
Kendaraan roda dua (Motor) maksimal usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung
dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar
pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
2.
Kendaraan roda empat (Mobil) maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari
sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman
70% dari nilai likuidasi.
3.
Kendaraan bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang
terdaftar dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman.
4.
Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan.
5.
Mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan
uang.
6.
Mudah dijual belikan dan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual.
7.
Dapat dipindah tangankan kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain.
8.
Bersedia didaftarkan untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat.
9.
Menyerahkan dokumen kendaraan.
10. Asli
BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin.
11. Asli
Faktur.
12. Copy
STNK yang masih berlaku Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama
bermaterai).
13. Copy KTP
pemilik pertama sepcrti yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik
sebelumnya ke calon peminjam.
TANAH
dan BANGUNAN
1. Jaminan tanah
dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni.
2. Jaminan sudah
berserdfakat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku atas
nama peminjam atau nama orang lain yang mempunyai hubungan darah secara
vertikal dengan peminjam, apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman
harus berikut proses sertifikasi.
3. Jarak lokasi
jaminan dengan Kantor Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak maksimum 20 km.
4. Menyerahkan
dokukmen tanah dan bangunan.
5. Asli Sertifikat
(SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri.
6. Asli akta jual
beli terakhir dan turutannya (bila ada).
7. Asli IMB dan
Denah Bangunan ( atau copy IMB induk denah bangunan yang dilegalisir oleh
Developer atau Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus unhik ruko denah
bangunan tidak wajib (optional).
8. Asli advice
planning (apabila diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite pinjaman).
9. Cek Tata Kota
dan asli Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal yang meragukan
terutama tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah kebun.
Pengikatan
Jaminan
No
|
Kendaraan
|
Tanah dan Bangunan
|
||
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
|
1
|
Rp. 1.000.000 – Rp. 25.000.0000
|
Fiducia Bawah Tangan
|
Rp. 1.000.000 < NP < Rp.
15.000.000
|
SKMHT (Notaris)
|
2
|
Rp. 15.000.000 < NP < Rp.
25.000.000
|
Jasa
Pinjaman
1. Jasa pinjaman
Rp. 1.000.000 < NP < Rp.10.000.000 sebesar 2.25% Flat per bulan.
2. Jasa pinjaman
pengajuan Rp.10.GOO,000 < NP < Rp. 25.000.000 sebesar 2.0% Flat per
bulan.
Masa
Pinjaman
Masa
pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 36 bulan.
3. Pinjaman
Multiguna
Pinjaman
Multi guna adalah pinjaman yang diberikan kepada karyawan dari suatu perusahaan
dengan minimal pengajuan pinjaman 10 orang, yang disertai penjaminan dari
perusahaan atas pinjaman karyawan tersebut dengan jaminan Kartu Jamsostek,
Ijazah terakhir, dan barang-barang lain yang memiliki nilai apabila diuangkan.
Fasilitas
1. Persyaratan
mudah.
2. Proses
pencairan cepat 3 hari kerja.
3. Jasa pinjaman
yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
Tetap |
Karyawan
Kontrak |
1
|
Copy KTP (Suami/Istri)
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
3
|
Copy SKBRI dan Ganti WNI Keturunan
|
-
|
-
|
4
|
Surat /Akta Nikah Asli
|
✓
|
✓
|
5
|
Pas Photo (Suami/Istri)
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
7
|
SK Karyawan Tetap
|
✓
|
-
|
8
|
Perjanjian Kontrak Kerja
|
-
|
✓
|
9
|
Slip Gaji 3 bulan terakhir
|
✓
|
✓
|
10
|
Fotocopy Buku Tabungan
|
✓
|
✓
|
11
|
Surat Penjaminan Perusahaan
|
✓
|
✓
|
12
|
Kartu Jamsostek
|
✓
|
-
|
13
|
Ijazah Terakhir
|
✓
|
✓
|
14
|
Bukti Jaminan Tari Tua (Jamsostek)
|
✓
|
-
|
15
|
Buku Tabungan dan ATM
|
✓
|
✓
|
Plafond
Pinjaman
Plafon
pinjaman maksimum Rp. 5000.000,00.
Jaminan
1. Surat
Penjaminan dari pihak perusahan yang bersangkutan.
2. Kartu Jamsostek.
3. Ijazah
terakhir.
4. Pesangon
(apabila PHK).
Spesifikasi
Perusahaan
1. Memiliki Badan
Hukum Perseroan Terbatas.
2. Perusahaan
memilki reputasi yang baik.
3. Perusahaan
bergerak dibidang usaha yang legal.
4. Produk yang
dihasilkan memilki prospek yang baik.
5. Berdirinya
perusahaan minimal sudah 5 tahun.
6. Jumlah karyawan
minimal 50 orang.
Jasa
Pinjaman
Besar
Jasa adalah 2,5% Flat per bulan
Masa
Pinjaman
Masa
pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 12 bulan.
7. Pinjaman Pendidikan
Sejahtera
Pinjaman
Pendidikan Sejahtera adalah pinjaman yang diberikan kepada perorangan yang
mengelola Lembaga Pendidikan atau Pondok Pesantren dengan tujuan pinjaman untuk
pengadaan atau penambahan sarana dan prasarana (infra struktur) dalam rangka
pengembangan pendidikan dengan jaminan barang bergerak dan atau tidak bergerak.
Fasilitas
1. Persyaratan
mudah.
2. Proses
pencairan cepat 3 hari kerja.
3. Jasa pinjaman
yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk
WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai
(bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan
Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta
Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun
terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond
Pinjaman
Plafon
pinjaman minimal Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta) sampai dengan
setinggi-tingginya Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Jaminan
Jaminan
Pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan
roda dua atau roda empat.
Ketentuan
Pinjaman
KENDARAAN
1. Kendaraan roda
dua (Motor) maksimal usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung dari sejak
tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70%
dari nilai likuidasi.
2. Kendaraan roda
empat (Mobil) maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari sejak tahun
pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70% dari
nilai likuidasi.
3. Kendaraan
bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang terdaftar
dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman :
1.
Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan.
2.
Mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan
uang.
3.
Mudah dijualbelikan dan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual.
4.
Dapat dipindahtangankan kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain.
5.
Bersedia didaftarkan untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat.
6. Menyerahkan
dokumen kendaraan:
1.
Asli BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin.
2.
Asli Faktur.
3.
Copy STNK yang masih berlaku Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama
bermaterai).
4.
Copy KTP pemilik pertama sepcrti yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli
dari pemilik sebelumnya ke calon peminjam.
TANAH
dan BANGUNAN
1. Jaminan tanah
dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni.
2. Jaminan sudah
berserdfakat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku atas
nama peminjam atau nama orang lain yang mempunyai hubungan darah secara
vertikal dengan peminjam, apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman
harus berikut proses sertifikasi.
3. Jarak lokasi
jaminan dengan Kantor Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak maksimum 20 km.
4. Menyerahkan
dokukmen tanah dan bangunan :
1.
Asli Sertifikat (SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri.
2.
Asli akta jual beli terakhir dan turutannya (bila ada).
3.
Asli IMB dan Denah Bangunan ( atau copy IMB induk denah bangunan yang dilegalisir
oleh Developer atau Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus unhik ruko denah
bangunan tidak wajib (optional).
4.
Asli advice planning ( apabila diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite
pinjaman).
5.
Cek Tata Kota dan asli Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal
yang meragukan terutama tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah
kebun.
Pengikatan
Jaminan
No
|
Kendaraan
|
Tanah dan Bangunan
|
||
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
|
1
|
NP s/d Rp 50.000.000
|
Fiducia Bawah Tangan
|
NP s/d Rp 15.000.000
|
Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan(Notaril)
|
2
|
NP > Rp 50.000.000
|
Fiducia Notaril dan didaftarkan
|
NP > Rp 15.000.000
|
Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT)(Notaril)
|
Jasa
Pinjaman
Besar
jasa adalah 2.00 % Flat per bulan.
Masa
Pinjaman
Masa
pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 36 bulan.
6. Pinjaman
Rekening
Pinjaman
Rekening adalah pinjaman yang diberikan kepada peminjam yang memiliki
tabungan/simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
dengan menjaminkan tabungan/simpanan berjangka yang dimiliki.
Fasilitas
1. Persyaratan
mudah.
2. Proses
pencairan yang cepat (seketika selama ketentuan terpenuhi).
3. Jasa pinjaman
yang bersaing.
4. Dapat mengangsur
hanya jasanya saja, pokok pinjaman dibayarkan sekaligus pada saat berakhir
pinjaman.
Persyaratan
1. Calon peminjam
adalah anggota, calon anggota, dan anggota luar biasa dari Koperasi Sejahtera
Bersama dan atau koperasi lainnya dan anggotanya.
2. Setiap peminjam
yang mengisi aplikasi pinjaman sekaligus mendaftarkan diri menjadi anggota dan
atau calon anggota pada Koperasi Sejahtera Bersama.
3. Berusia
maksimal 65 tahun s.d akhir masa pinjaman (tidak berlaku untuk pinjaman dengan
jaminan Simpanan Berjangka Sejahtera Prima).
4. Melengkapi
dokumen :
1.
Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri) yang masih berlaku.
2.
Copy Kartu Keluarga.
3.
Copy SKBRI & ganti nama untuk WNI Keturunan (untuk Peminjam/Suami/Istri).
4.
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah cerai).
5.
Photo.
6.
Rekening Listrik.
7.
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan.
8.
Asli Buku Tabungan atau Asli Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang
dijaminkan.
9.
Persyaratan dokumen diatas tidak berlaku untuk pinjaman dengan jaminan Simpanan
Berjangka Sejahtera Prima, kecuali Copy KTP dan Asli Sertifikat Berjangka
Sejahtera Prima yang dijaminkan.
Plafond
Pinjaman
Plafon
Pinjaman maksimal sebesar 80% dari nilai tabungan/simpanan berjangka terbentuk
yang dijaminkan, minimal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Jaminan
Sejumlah
dana yang terdapat di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang dibuktikan
dengan buku tabungan/sertifikat simpanan atas nama diri sendiri/peminjam.
Ketentuan
Pinjaman
1. Apabila jaminan
pinjaman adalah dana simpanan yang dibuktikan dengan Sertifikat Simpanan
Berjangka Sejahtera Prima dan pencairan pokok simpanannya menggunakan bilyet
giro, maka bilyet giro tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu kepada Unit
Usaha Simpan Pinjam Koperasi Sejahtera Bersama sebelum pinjaman dicairkan.
2. Simpanan
Berjangka Sejahtera Prima yang dijaminkan harus diperpanjang mengikuti jangka
waktu pinjamannya. Apabila simpanan tersebut tidak diperpanjang maka
pencairannya harus dibayarkan untuk melunasi pinjaman.
3. Apabila terjadi
tunggakan pinjaman lebih dari tiga bulan maka tabungan atau simpanan yang
dijaminkan akan dicairkan secara sepihak oleh Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama.
Jasa
Pinjaman
Pengembalian
pinjaman diangsur dengan cara:
1. Mengangsur
pokok dan jasa, dibebankan jasa sebesar 1,75% flat per bulan.
2. Mengangsur jasa
saja dan pokok dibayar pada akhir masa pinjaman, dibebankan jasa sebesar 3%
flat per bulan
Masa
Pinjaman
Masa
pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 24 bulan.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama bergerak dalam berbagai bidang usaha diantaranya usaha simpan pinjam
dan usaha perdagangan. Koperasi ini pun bukan hanya menginginkan keuntungan
saja akan tetapi koperasi ini pun membantu kesejahteraan perekonomian
masyarakat. Koperasi Sejahtera Bersama sangat berperan aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Setiap unit Koperasi Sejahtera
Bersama dikelola oleh para expertise
yang memiliki pengalaman dibidangnya serta manajer dan struktur manajemen yang
baik di dalamnya. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama sudah berkiprah
selama 11 tahun lamanya. Sejak awal didirikan pada tahun 2004, koperasi ini sudah banyak memiliki cabang di
berbagai daerah di Indonesia serta memiliki berbagai penghargaan.
3.2. KRITIK DAN SARAN
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama telah menjalankan usaha Koperasi nya dengan sedemikian baiknya, sesuai
dengan tujuan Koperasi sendiri yaitu mensejahterakan anggotanya dan Masyarakat
Indonesia.
Terus lah berdiri sebagai Koperasi
yang mengayomi masyarakat nya dan mensejahterahkan perekonomian rakyat
Indonesia, sebagaimana dengan Koperasi yang dikenal sebagai Soko Guru
Perekonomian Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Koperasi
Sejahtera Bersama. http://www.ksusb.co.id/index.php.