Selasa, 12 April 2016

PRODUK ASURANSI

Pengertian Asuransi dan Jenis-jenisnya serta Contoh Perusahaan Asuransi

  1. PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
1.      Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2.      Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3.      Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4.      Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami
  1. MANFAAT ASURANSI
 Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
3. JENIS ASURANSI
Jenis asuransi dapat diuraikan sebagai berikut:
  • Asuransi kebakaran
    Asuransi kebakaran ialah asuransi yang mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam perjanjian.
  • Asuransi pengangkutan
    Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
    Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
    a. Asuransi pengangkutan darat – sungai
    b. Asuransi pengangkutan laut
    c. Asuransi pengangkutan udara.
  • Asuransi jiwa
    Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
    Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
    Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
    a.       Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
    b.      Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
  • Asuransi kredit
    Mempertanggungkan kemungkinan resiko pemberian kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti kerugian setinggi-tingginya 75% darikerugian.Di negara kita pernah ada LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap pinjaman koperasi.
  • Asuransi kecurian
    Yang termasuk dalam asuransi kecurian ini harus disebutkan satu persatu barang yang diasuransikan itu. Apabila terjadi resiko, maka barang-barang tersebut akan diganti.
  • Asuransi perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.

7. Asuransi mobil
Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kendaraan bermotor ini antara lain: kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dijalan, oleh sebab apapun juga, karena perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir, juga termasuk kerugian karena adanya uru hara, dan total lost dari kendaraan.
8. Asuransi Pendidikan
Setelah buah hati anda beranjak membesar dan sudah waktunya untuk sekolah, anda tidak perlu lagi repot-repot sama urusan biaya pendidikan.
  1. Asuransi tenaga kerja (Astek)
Asuransi tenaga kerja yaitu usaha asuransi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menanggung resiko yang menimpa tenaga kerja diperusahaan/pabrik.Dengan jasa asuransi ini para pengusaha dan masyarakat umumnya dapat mengurangi/meringankan malapetaka.Selain itu dengan asuransi diharapkan perlindungan ekonomi, finansial dengan menyediakan fasilitas yang dapat membantu kepentingan orang banyak.

Contoh perusahaan Asuransi Pendidikan
bumi putera
Asuransi Bumiputera adalah asuransi paling tua yang ada di Indonesia. Bumipetera juga menjadi saksi kemerdekaan bangsa ini, karena Bumiputera juga didirikan oleh putera bangsa sejak kemeredaakan Indonesia. Jadi, kredibelitas perusahaan asuransi ini tidak perlu dipertanyakan lagi dan tentunya terpacaya karena sudah lebih dari 100 tahun Bumiputera melayani semua nasabahnya yang tersebar di seluruh pojok nusantara.
Dari sekian banyak produk asuransi yang ditawarkan oleh Bumiptera, ada satu asuransi yang selalu menjadi pilihan banyak pasangan yang baru menikah, yaitu Asuransi Pendidikan. Asuransi Pendidikan Bumiputera sangat cocok bagi anda yang baru saja membina rumah tangga dan paling cocok bagi anda yang lagi menunggu kelahiran anak tercinta. Agar nanti setelah buah hati anda beranjak membesar dan sudah waktunya untuk sekolah, anda tidak perlu lagi repot-repot sama urusan biaya pendidikan anak anda.
Secara umum Asuransi Pendidikan Bumiputera memiliki dua jenis yang dapat anda sesuiakan sama kebutuhan anda. Jadi, terlebih dahulu anda harus mengenali kebutuhan yang paling mendasar dari rumah tangga dan yang berkaitan dengan pendidikan anak tercinta anda kelak. Kedua jenis asuransi pendidik yang ditawarkan oleh Bumipuera memang secara didesain agar bisa memberi manfaat secara maksimal terhadap semua nasabhanya, manfaat dari keduanya pun juga berbeda. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
VISI
To Be the Premier Retail Bank in Indonesia\
MISI
Ensuring Customer Delight, Optimizing Stakeholder Value, Focusing on Consumer, Micro & SME Segment, Through High Standard of Corporate Governance.

OBJECTIVE

  • To achieve total assets size of Rp.65 tio by 2014, non-organic growth opportunities to be exploited. ROE of least 20%
  • To focus on medium & low retail segment (SME, Micro), Corporate & Cross Selling
  • To focus on low & midle income consumer groups & make in roads into mass affluent segment
Mitra Beasiswa BerencanaJenis produk asuransi Mitra Beasiswa Berencana yang ditawarkan oleh Bumiputera secara khusus merupakan program asuransi menggunakan basis tabungan yang menggabungkan type asuransi jenis konvensional atau tradisional pada umumnya. Mitra Beasiswa Berencana akan menjamin biaya pendidikan anak tercinta anda mulai Taman Kanak-Kanak sampai anak anda belajar di Perguruan Tinggi. Kelebihan dari asuransi jenis ini, nomilal dana anda sudah pasti dan anda pun juga dapat mengetahuinya sejak awal kontrak asuransi bersama Bumiputera.
Mitra CerdasMitra Cerdas adalah jenis asuransi lain dari Bumiptera yang berbasiskan program asuransi investasi. Jenis asuransi ini lebih mengatamakan saving plan (semi unit link), jadi dengan demiaki biaya pendidikan anak anda bisa terjamin mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi. Untuk jumlah nominal dana dapat berkembang selama anda masih memiliki kontrak asuransi di Bumiputera. Perbedaan lain antara Mitra Cerdas dengan Mitra Beasiswa Berencana, ketika program Mitra Cerdas ini dana yang anda disetor nantinya akan dikembangkan sama perolehan hasil investasi sedikitnya 4,5 persen setiap tahunnya dan maksimalnya tidak terhingga.
Terkahir, sebagai informasi tambahan, asuransi pendidikan yang dikeluarkan oleh Bumiputera ini dikeluarkan oleh devisi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Tujuannya untuk menjamin pendidikan anak-anak anda mulai dari taman kanak-kanak sampadi dia ke perguruan tinggi. Tidak hanya itu saja program asuransi Bumiputera ini cukup berbeda dengan produk serupa keluaran perusahaan asuransi lainnya.
Asuransi pendidikan yang dikeluarkan oleh Bumiputera memang secara khusus dirancang memastikan bahwa anak-anak anda nantinya akan tetap bisa melanjutkan pendidikan dengan dana beasiswa hingga anda anda lulus dari bangku kuliah. Hebat dari program asuransi pendidikan Asuransi Bumiputera ini, anak-anak yang sudah tergabung dalam asuransi pendidikan akan terus tetap bisa melanjutkan kuliah hingga sarjana sekali pun orang tua mereka meninggal dunia.
Itu semua dapat anda temuka di program Mitra Beasiswa Berencana. Program tersebut akan menjamin anak anda mendapatkan Dana Kelangsungan Belajar (DKB) secara bertahap sekali pun orang tuanya meninggal dunia. Tapi, dana beasiswa dibayarkan nanti pada saat periode asuransi berakhir.
Pada Bumi Putera Resiko didalam Asuransi adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis. Contoh dari berbagai macam resiko, seperti resiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain, resiko terkena banjir di musim hujan, resiko gempa bumi dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika risiko-risiko tersebut tidak kita antisipasi dari awal.
Istilah resiko (risk) juga memiliki berbagai definisi. Vaughan (1978) mengemukakan beberapa definisi risiko sebagai berikut:
•    Risk is the chance of loss (
Risiko akan menimbulkan kerugian)
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.
•    Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian)
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.

•    Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian)

Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut.
•    Risk is the dispersion of actual from expected results (Risiko merupakan penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan)
Dari berbagai definisi diatas, risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan, atau tidak terduga. Atau dengan kata lain akan menunjukkan adanya ketidakpastian.
Sumber :
Buku. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Asuransi di Indonesia, Penerbit PT Intermasa, 1986; H. Mashudi, SH. MH dan Moch. Chidir Ali, SH. (Alm.)

HAK PATEN

HAK PATEN

Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.

Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).

Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.

sumber :

http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html