SEWA GUNA USAHA (LEASING)
PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Perusahaan Sewa guna usaha di indonesia lebih dikenal dengan
nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di
bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh
nasabah. Pembiayaan di sini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan
barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau
dibeli secara kredit dapat diperoleh di perusaahan leasing.
Pihak leasing dapat
membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
kedua belah pihak.
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan
usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh
melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan
kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus
pandai-pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai
bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian
antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) pihak lessor
menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaaran
sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna
usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
maupun sewa guna usaha tampa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh
lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa
yang disepakati sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.” Sewa
Guna Usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan
sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak Lessee
memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan
usaha leasing dengan berbagia macam barang modal, sedangkan lessee adalah
nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.
JENIS-JENIS USAHA SEWA GUNA USAHA
Perusahaan Leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat
digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1.
Independent Leasing Company
Perusahaan
Leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri Leasing.
Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independen dari
supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam
memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (Lessee). Perusahaan dapat
membelinya dari berbagai, supplier atau produsen kemudian di-lease kepada
pemakai.
Lembaga
keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha Leasing, misalnya Bank-Bank, dapat
pula disebut sebagai Lessor Independen. Banyak lembaga keuangan yang bertindak
sebagai Lessor tidak hanya memberikan pembiayaan Leasing kepada Lessee tetapi
juga memberikan pendanaan kepada perusahaan Leasing. Di samping itu Lessor
Independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (Manufacturer) yang
sering disebut dengan Vendor Program.
2.
Captive Lessor
Captive
lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan
Leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila
pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan Leasing sendiri
akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan
menggunakan pembiayaan tradisional.
Captive
Lessor ini sering pula disebut dengan Twoparty Lessor. Pihak pertama terdiri
atas perusahaan induk dan anak perusahaan Leasing (Subsidiary) dan pihak kedua
adalah Lessee atau pemakai barang
3.
Lease Broker atau Packager
Bentuk
akhir dari perusahaan Leasing adalah Leasebroker atau Packager Broker. Leasing berfungsi mempertemukan calon Lessee dengan pihak Lessor
yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara Leasing. Broker Leasing
biasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi Leasing
untuk atas namanya. Di samping itu perusahaan Broker Leasing memberikan satu
atau lebih jasa-jasa dalam usaha Leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam
suatu transaksi Leasing.
MEKANISME DAN TEKNIK SEWA GUNA USAHA
1.
Mekanisme Transaksi Sewa Guna Usaha
Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin
yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi.
Leasing mengandung arti suatu penjanjian antara pemilik barang (Lessor) dengan
pemakai barang (Lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam
suatu transaksi leasing (Basic Lease). Pihak Lessee berkewajiban membayar sewa
secara periodik kepada Lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang
tersebut. Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu Lessor dan
Lessee padahal dalam praktiknya pihak supplier merupakan pihak yang terlibat
dalam suatu mekanisme transaksi leasing
Perjanjian
atau kontrak leasing umumnya dalam bentuk tertulis, dan memuat berbagai
persyaratan termasuk kondisi dan persyaratan transaksi leasing.
Persyaratan-persyaratan dalam perjanjian tersebut antara lain memuat jangka
waktu barang tersebut akan digunakan, jumlah dan cara pelaksanaan angsuran
leasing, spesifikasi barang yang di-lease dan persyaratan pengalihan pada akhir
masa kontrak leasing.
2.
Teknik Sewa Guna Usaha
Teknik-teknik yang dilakukan antara satu perusahaan usaha
sewa guna usaha (leasing) dengan perusahaan usaha sewa guna usaha (leasing)
lainnya dapat berbeda. Didalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan usaha sewa guna usah
(leasing) dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.
Melakukan sewa guna usaha
dengan hak opsi bagi nasabah ( finance lease); kriterianya
apabila suatu
perusahaan usaha sewa guna usaha memenuhi persyaratan:
a. Jumlah pembayaran sewa
guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan
nilai sisa barang dilease harus dapat memnutupi harga perolehan barang modal
yang dileasekan dan keuntungan bagi para pihak lessor.
b. Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak
opsi bagi lessee.
2. Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee
(operational lease); kritrianya adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat
menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekam ditambah keuntungan bagi
pihak lessor.
b. Didalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi
lessee.
Kemudia dalam praktiknya transaksi finance leasing dibagi
lagi ke dalam bentuk-bentuk sebagai berikut.
1. Direct Finance Lease
Transaksi
leasing dalam bentuk Direct Financial Lease, sering pula disebut True-Lease,
atau disingkat Direct Lease saja; Merupakan suatu bentuk transaksi Leasing di
mana Lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak Lessee dan sekaligus
menyewagunausahakan barang tersebut kepada Lessee yang bersangkutan.
Spesifikasi
barang yang akan di-lease tersebut termasuk penentuan harga dan penentuan
supplier dapat dilakukan oleh Lessee. Tujuan utama Lessee pada dasarnya adalah
semata-mata untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara leasing, guna memperoleh
barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi dan atau meningkatkan
kapasitas produksi. Sedangkan proses pembelian mulai dari order pembelian
dilakukan pihak Lessor dan semata-mata untuk kebutuhan Lessee.
2. Sales Dan Lease Back
Transaksi
Leasing dalam bentuk Sale and Lease Back ini pada prinsipnya adalah pihak
Lessee sengaja menjual barang modalnya kepada Lessor untuk kemudian dilakukan
kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan
sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa Lease yang
disetujui kedua pihak. Metode Leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan
dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini bersifat Refinancing.
Transaksi
Leasing seperti ini banyak dilakukan di Indonesia akibat adanya masalah impor
barang modal, perizinan serta pengoperasian, maupun pembiayaan kembali terhadap
pinjaman yang telah diperoleh Lessee untuk memperoleh barang modal yang semula
tidak melalui transaksi Lease.
Dengan
adanya kendala atau masalah impor barang modal ini terutama dalam hal pengenaan
bea masuk atau pajak dalam rangka pengadaan suatu barang modal, umumnya pihak
Lessee akan membeli lebih dahulu atas nama sendiri barang impor atau eks-impor,
termasuk membayar bea masuk dan bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut
dijual kepada Lessor untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada Lessee untuk
digunakan sesuai dengan jangka waktu yang disetujui dalam kontrak Leasing.
Transaksi Leasing seperti di atas sering disebut Technical Sale and Lease Back.
3. Leveraged Lease
Pada
prinsipnya Leveraged Lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam Finance
Lease yang digunakan Lessor. Menurut teknik ini, disamping melibatkan Lessor
dan Lessee juga melibatkan Kreditur jangka panjang dalam membiayai suatu objek
Leasing. Pihak Kreditur jangka panjang inilah yang memiliki porsi terbesar
dalam membiayai transaksi Leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak Lessor
biasanya berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh
Kreditur.
Kreditur
tersebut dapat berupa Bank atau Lembaga Keuangan lainnya. Status Kreditur di
sini hanya sebagai penyedia dana kepada Lessor, sedangkan jaminannya biasanya
adalah objek Leasing itu sendiri. Perbedaannya dengan teknik Direct Lease
adalah terletak pada jumlah pembiayaan yang diberikan oleh Lessor 100%. Oleh
karena itu, Lessor bertanggung jawab langsung kepada Kreditur sesuai dengan
jumlah pembiayaannya.
4. Syndicated Lease
Syndicated Lease adalah pembiayaan leasing yang dilakukan
oleh lebih dari satu Lessor atas suatu objek leasing. Syndicated Lease terjadi
apabila Lessor karena alasan-alasan risiko tidak bersedia, atau karena alasan
tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi
leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh Lessee. Untuk memenuhi
permintaan atau kebutuhan Lessee tersebut, maka beberapa perusahaan leasing
melakukan perjanjian kerja sama untuk membiayai objek leasing dimaksud.
Selanjutnya, dalam pelaksanaannya dari kelompok Lessor, berdasarkan persetujuan
ditunjuk salah satu Lessor untuk bertindak sebagai koordinator dalam
melaksanakan perjanjian leasing dengan pihak Lessee termasuk dengan pihak
Supplier.
5. Cross Border Lease
Cross
Border Lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu
negara, di mana Lessor berkedudukan di negara berbeda dengan negara Lessee.
Jenis transaksi Leasing ini kadangkadang disebut pula sebagai Leasing Lintas
Negara atau Transaksi Leasing Internasional karena transaksi yang dilakukan
melibatkan dua negara yang berbeda. Metode pembiayaan ini merupakan hal yang
kompleks dan bersifat khusus. Transaksi leasing ini mengandung banyak risiko
bagi Lessor karena bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme hukum,
perpajakan dan masalah-masalah lainnya dari masing-masing negara yang
bersangkutan. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut biasanya transaksi
leasing antara negara dilakukan oleh afiliasinya atau subsidiary perusahaan
leasing yang bersangkutan.
Namun
untuk mempermudah pelaksanaan transaksi tersebut banyak transaksi leasing
internasional tidak dilakukan sebagaimana mekanisme leasing yang sebenarnya.
Transaks leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian penjualan bersyarat
yaitu pihak Lessee diwajibkan membeli barang yang di-lease-nya pada akhir
kontrak. Cara ini pada dasarnya hanya untuk melindungi Lessor
dari kompleksitas peraturan dan ketentuan-ketentuan negara asing.
6. Vendor Program
Vendor
Program atau disebut juga Vendor Lease adalah suatu metode penjualan yang
dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau
menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang. Dalam mekanisme transaksi
vendor program ini, Lessor membayar kepada Vendor sesuai dengan harga barang
yang dipilih atau ditentukan oleh pembeli (Lessee), selanjutnya pembayaran sewa
atau angsuran oleh Lessee dapat dilakukan langsung kepada Lessor, atau dapat
dibayarkan melalui Vendor yang bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat
dilakukan sesuai perjanjian.
Contoh perusahaan leasing:
PT. Bima Multi Finance
Alamat: Jl. Raya Manado-Tomohon Lingk. 9. Kakaskasen 2, Tomohon Utara
Perusahaan ini bergerak dalam pembiayaan mobil. Bima Finance Tomohon
menawarkan menawarkan souvenir untuk aplikasi yang disetujui, serta
pembayaran angsuran tepat waktu.
PT. CIMB Niaga Auto Finance
Alamat: Jl. 17 Agustus, Manado
Merupakan produk dari Bank CIMB dan selalu mendekatkan diri pada customernya dengan melakukan berbagai lomba-lomba.
PT. BFI
Alamat: Jl. Martadinata, Manado
Berdiri sejak tahun 1982 yang berfokus pada industry pembiayaan alat
berat dan kendaraan bermotor. Berdiri sebagai perusahaan mandiri dan
bukan afiliasi dengan neraca keuangan yang sehat dan permodalan besar.
PT. Austindo Nusantara Jaya Finance
Alamat: Kompleks Mega Bright Boulevard, Manado.
Perusahaan menyediakan produk pembiayaan mobil bekas dengan proses mudah dan cepat.
PT. Federal International Finance (FIF)
Alamat: Jl. Raya Bitung, Kadoodan, Bitung.
Merupakan perusahaan pembiayaan yang khusus melayani kredit untuk sepeda motor Honda.
PT. Finansia Multi Finance
Alamat: Jl. Raya Bitung, Madidir, Bitung
Perusahaan pembiayaan yang menawarkan dana dengan persyaratan mudah,
proses cepat dengan angsuran tetap. Kredit plu cabang Bitung menawarkan
Take Over tanpa potongan.
KESIMPULAN
Leasing atau
sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu
tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak
pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
uang yang telah disepakati bersama.
Perusahaan
pembiayaan di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna
adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang
diinginkan oleh nasabah atau Lessee.
Sewa guna usaha merupakan metode pembiayaan yang fleksibel dalam memenuhi
berbagai kebutuhan pihak L
essee.
Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan di
bandingkan pembiayaan lainnya
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2008
https://www.academia.edu/5200362/Manajemen_Sewa_Guna_Usaha_Leasing_Makalah_Bank_n_Keuangan_Lainnya