Senin, 20 Juni 2016

Pentingnya Asuransi Kesehatan Karyawan bagi Para Pekerja 

Pengertian Asuransi Kesehatan

 
Pada dasarnya yang dimaksud dengan asuransi kesehatan adalah asuransi yang secara khusus mengatasi resiko atas kesehatan, asuransi kesehatan akan menanggung seluruh biaya yang diperlukan jika anda jatuh sakit, termasuk juga jika sakit disebabkan oleh suatu kecelakaan. Namun tentunya keuntungan yang anda dapatkan dari asuransi kesehatan ini tidak gratis, jika tidak ada bantuan dari pemerintah atau dari tempat anda bekerja maka anda diwajibkan untuk membayar premi. Besarnya premi ini dapat bervariasi tergantung banyak hal seperti tingkat risiko yang ditanggung dan administratif, dan tentunya berapa premi yang harus anda bayarkan ini juga akan ditentukan oleh perusahaan asuransi.

Pengertian, Manfaat, dan Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan ini dapat anda peroleh di berbagai jenis perusahaan asuransi, tepatnya di perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, atau juga dapat anda peroleh di perusahaan asuransi umum. Jika anda kesulitan untuk mendapatkan asuransi, pemerintah pusat dan juga beberapa pemerintah daerah juga menyediakan bantuan, bantuan asuransi kesehatan dari pemerintah atau sering disebut Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat), dan juga jamkesda serta jamkesos untuk bantuan asuransi kesehatan di level pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, namun bantuan ini hanya diberikan kepada mereka yang berpenghasilan rendah saja.
 

Oleh sebab itu, kehadiran pentingnya asuransi kesehatan karyawan sangatlah penting bagi perusahaan khususnya bagi para karyawan karena fungsi dan manfaat asuransi dapat digunakan sebagai bentuk perlindungan kesehatan setiap karyawan dari berbagai resiko penyakit ataupun kecelakaan kerja.
Oleh karena itu, fasilitas asuransi kesehatan untuk karyawan sudah seharusnya dipersiapkan dengan baik oleh pihak perusahaan karena keberadaannya memberikan peranan penting bagi para pekerja, antara lain:
1. Untuk menghindari resiko masalah kesehatan yang berdampak pada menurunnya kemampuan ekonomi karyawan.
2. Untuk melindungi kesehatan karyawan dari berbagai resiko pekerjaan yang tidak terduga.
3. Untuk menjaga kondisi keuangan dan financial karyawan akibat adanya resiko kesehatan yang tidak diharapkan ketika bekerja.



KESIMPULAN

perusahaan asuransi memberikan layanan dan kemudahan bagi setiap perusahaan untuk memenuhi kebutuhan perlindungan atas setiap karyawan dengan baik dan benar. Apabila kebutuhan perlindungan kesehatan atau asuransi telah dipenuhi dengan baik, tentu saja manfaatnya akan terasa sangat berguna bagi semua karyawan sehingga resiko yang tidak diharapkan tidak akan mengganggu konsentrasi kerja karena seluruh perlindungan kesehatan karyawan ditanggung dan dialihkan sepenuhnya pada perusahaan yang menyediakan asuransi kesehatan karyawan.


DAFTAR PUSTAKA 

http://hilman.co/pentingnya-asuransi-kesehatan-karyawan-bagi-para-pekerja/
https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi 


 

KEPAILITAN

PENGERTIAN PAILIT

1.      Pengertian
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.
2.      Peraturan Perundangan tentang Kepailitan
Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.
Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135).
3.      Tujuan utama kepailitan
Adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.
4.      Lembaga kepailitan
Pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar.
Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
§  kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
§  kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.
5.      pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan
1. Debitur
2. Kreditur
3. Kejaksaan demi kepentingan umum
4. Bank Indonesia
5. Badan Pengawas Pasar Modal
6.      Contoh Perusahaan yang pailit
Kasus pailitnya Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tentu telah menjadi catatan sejarah perkembangan televisi di tanah air. Stasiun televisi yang didirikan putri sulung Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut ini pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991. Di awal mengudara, TPI hanya bersiaran selama 2 jam, yakni pukul 19.00-21.00 WIB. Studio siarannya pun masih nebeng, yakni di Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta.
Secara bertahap, TPI mulai memanjangkan durasi tayangnya. Hingga pada akhir 1991, TPI sudah mengudara selama 8 jam sehari. Sejak awal, kinerja keuangan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada ini memang buruk. Termasuk ketika memutuskan keluar dari naungan TVRI dan menjadi stasiun televisi dangdut pada pertengangan 1990-an. Puncaknya, pada 2002 posisi utang TPI sudah mencapai Rp 1,634 triliun. Mbak Tutut pun kelimpungan. Ancaman pailit pun terjadi.
Di tengah kondisi tersebut, Mbak Tutut meminta bantuan kepada Henry Tanoesoedibjo (HT) untuk membayar sebagian utang-utang pribadinya. Sekadar info, saat itu HT menjabat sebagai Direktur Utama PT Bimantara Citra Tbk (BMTR) yang sekarang berubah nama menjadi PT Global Mediacom Tbk (BMTR). Bimantara Citra merupakan perusahaan kongsi antara Bambang Trihatmojo, adik Mbak Tutut dengan HT dan kawan-kawan.
Akhirnya BMTR sepakat untuk membayar sebagian utang mbak Tutut sebesar US$ 55 juta dengan kompensasi akan mendapat 75% saham TPI. Mbak Tutut setuju, HT pun senang usulan tersebut disepakati. Mereka pun diikat oleh sebuah Nota Kesepahaman. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pada Februari 2003 tersebut, HT resmi menguasai saham mayoritas TPI.
Entah kenapa, setalah saham dikuasai oleh HT, TPI kondisi keuangan TPI dianggap belum stabil. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 14 Oktober 2009, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Crown Capital Global Limited (CCGL) tuduhan pailit kepada TPI. Putusan ini sempat diprotes sejumlah ahli hukum, anggota DPR, Komisi Penyiaran Indonesia, serta tentu saja para pekerja TPI.
Putusan kepailitan pada TPI tersebut, disinyalir terjadi, karena ada campur tangan Makelar Kasus (Markus). Betapa tidak, begitu mudahnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan. Menurut Direktur Utama TPI saat itu, Sang Nyoman, keberadaan makelar kasus dalam perkara ini disinyalir sangat kuat mengingat sejumlah fakta hukum yang diajukan ke persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara ini.
Ada pihak yang disebut-sebut mendapat tugas pemberesan sengketa ini dan mengakui sebagai pengusaha batu bara berinisial RB,” ujar Nyoman.
Inisial RB ini pernah terungkap, ketika diadakan rapat pertemuan antara hakim pengawas, tim kurator, dan direksi TPI di Jakarta Pusat pada 4 November 2009. TPI pun kemudian melakukan kasasi untuk permohonan peninjauan kembali kasus tersebut kepada Mahkamah Agung. Tepat pada 15 Desember 2009, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir Moppong dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan M. Hatta Ali, memutuskan TPI tidak pailit.
Meski diputuskan tak pailit, citra TPI tetap dianggap “pailit”. Sejak 20 Oktober 2010, TPI berganti nama, logo, dan merek baru secara resmi, yakni MNCTV. Perubahan nama ini merupakan rebranding untuk kepentingan bisnis, sebagaimana layaknya Lativi di-rebranding menjadi tvOne. Meski program-program dangdut ala TPI masih dipertahankan, diharapkan dengan bergantinya nama, penjualan iklan semakin meningkat.
Alasan pemilihan nama MNC TV itu sendiri, kabaranya nama MNC sudah kuat di market. Boleh jadi hal tersebut benar. Berdasarkan riset AC Nielsen, di tengah persaingan industri pertelevisian yang semakin ketat, pada April 2005, MNCTV berhasil mencapai posisi 1 dengan 16,6% audience share. Pada 2013, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat membuat peringkat 10 Televisi Terbaik, dimana MNC TV berhasil duduk di peringkat ke-2 setelah Trans TV. Peringkat tersebut naik, setelah pada 2012, KPI mendudukkan MNC TV di peringkat ke-3.

Berikut beberapa faktor penyebab perusahaan mengalami pailit:

1. Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen


Sebuah perusahaan harus mampu menangkap kebutuhan konsumen agar layanan atau produk yang diberikan diterima pasar. Namun, jika hal itu diabaikan apa yang dihadirkan perusahaan akan sia-sia karena tidak dapat diserap konsumen akibat tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.

2. Terlalu fokus pada pengembangan produk

Fokus terhadap pengembangan produk merupakan hal yang baik dan harus dipertahankan. Namun, apa jadinya jika terlalu fokus terhadap hal tersebut? Selain melupakan kebutuhan konsumen, perusahaan yang terlalu fokus pada pengembangan produk akan kehilangan kepekaan terhadap apa yang terjadi di dalam perusahaan, situasi di luar, dan lain-lain.

3. Ketakutan berlebihan

Ketakutan bangkrut, ketakutan rugi, ketakutan tidak dapat melayani konsumen, ketakutan ketidakmampuan mengatasi masalah, semua itu wajar asal masih dalam porsinya. Namun, apabila ketakutan itu melebihi batas normal, kondisi tersebut harus diwaspadai karena akan menghambat kinerja perusahaan dan membawa kehancuran.

4. Berhenti melakukan inovasi

Kasus bangkrutnya Kodak bisa menjadi pelajaran bagaimana penting sebuah inovasi dalam berbisnis. Inovasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengusaha. Tanpa inovasi, produk-produk yang dijual lama kelamaan akan membosankan bagi masyarakat yang menjadi target pasar.

(Baca: Kasus Kebangkrutan Perusahaan Besar di Dunia)

5. Kurang mengamati pergerakan kompetitor


Kurang mengamati pergerakan kompetitor akan menyebabkan sebuah perusahaan kalah bersaing dan tertinggal jauh di belakang. Sebuah perusahaan harus tetap memperhatikan langkah-langkah yang dilakukan kompetitor.

6. Harga terlalu mahal

Beberapa orang percaya bahwa harga mahal akan membuat produk sebuah perusahaan tampak lebih bagus dan lebih mewah dari aslinya. Namun, apa jadinya jika ada perusahaan baru yang mengeluarkan produk mirip dengan barang perusahaan Anda dan menjualnya jauh lebih murah? Kemungkinan akan ditinggal konsumen sangat besar.

Penyebab Lain

• Terlilit utang
• Ekspansi berlebihan
• Penipuan dilakukan CEO
• Kesalahan manajemen perusahaan
• Pengeluaran tidak terkendali


KESIMPULAN

Pailit dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan demikian adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang debitor yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena marah sang kreditor mengamuk dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat di tempat debitor. Menurut Siti Soemarti Hartono Pailit adalah mogok melakukan pembayaran. 
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.




DAFTAR PUSTAKA

http://ekbis.sindonews.com/read/1085530/39/faktor-faktor-penyebab-perusahaan-bangkrut-1455544186/
http://hiburan.kompasiana.com/televisi/2013/09/05/makelar-kasus-dalam-sejarah-kepailitan-tpi-dan-mnctv-589888.html
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/08/artikel-kepailitan.html
http://lotusbougenville.wordpress.com/2010/06/16/kepailitan-dan-penundaan-pembayaran/
http://www.hukumkepailitan.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pailit









 

LEASING DAN CONTOH PERUSAHAAN LEASING

  SEWA GUNA USAHA (LEASING)

 PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Perusahaan Sewa guna usaha di indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di perusaahan leasing. 
Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus pandai-pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tampa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.” Sewa Guna Usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak Lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan berbagia macam barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.
      JENIS-JENIS USAHA SEWA GUNA USAHA
Perusahaan Leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1.      Independent Leasing Company
Perusahaan Leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri Leasing.
Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independen dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (Lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai, supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai.
Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha Leasing, misalnya Bank-Bank, dapat pula disebut sebagai Lessor Independen. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai Lessor tidak hanya memberikan pembiayaan Leasing kepada Lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan Leasing. Di samping itu Lessor Independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (Manufacturer) yang sering disebut dengan Vendor Program.
2.      Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan Leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan Leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional.
Captive Lessor ini sering pula disebut dengan Twoparty Lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan Leasing (Subsidiary) dan pihak kedua adalah Lessee atau pemakai barang
3.      Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan Leasing adalah Leasebroker atau Packager Broker. Leasing berfungsi mempertemukan calon Lessee dengan pihak Lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara Leasing. Broker Leasing biasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi Leasing untuk atas namanya. Di samping itu perusahaan Broker Leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha Leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi Leasing.
     MEKANISME DAN TEKNIK SEWA GUNA USAHA

1.      Mekanisme Transaksi Sewa Guna Usaha

Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Leasing mengandung arti suatu penjanjian antara pemilik barang (Lessor) dengan pemakai barang (Lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (Basic Lease). Pihak Lessee berkewajiban membayar sewa secara periodik kepada Lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu Lessor dan Lessee padahal dalam praktiknya pihak supplier merupakan pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing
 Perjanjian atau kontrak leasing umumnya dalam bentuk tertulis, dan memuat berbagai persyaratan termasuk kondisi dan persyaratan transaksi leasing. Persyaratan-persyaratan dalam perjanjian tersebut antara lain memuat jangka waktu barang tersebut akan digunakan, jumlah dan cara pelaksanaan angsuran leasing, spesifikasi barang yang di-lease dan persyaratan pengalihan pada akhir masa kontrak leasing.
            2.      Teknik Sewa Guna Usaha
Teknik-teknik yang dilakukan antara satu perusahaan usaha sewa guna usaha (leasing) dengan perusahaan usaha sewa guna usaha (leasing) lainnya dapat berbeda. Didalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan usaha sewa guna usah (leasing) dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.    Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi nasabah ( finance lease); kriterianya
apabila suatu perusahaan usaha sewa guna usaha memenuhi persyaratan:
a.       Jumlah pembayaran sewa  guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang dilease harus dapat memnutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi para pihak lessor.
b.      Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
2.    Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operational lease); kritrianya adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekam ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
b.      Didalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
Kemudia dalam praktiknya transaksi finance leasing dibagi lagi ke dalam bentuk-bentuk sebagai berikut.
1.      Direct Finance Lease
Transaksi leasing dalam bentuk Direct Financial Lease, sering pula disebut True-Lease, atau disingkat Direct Lease saja; Merupakan suatu bentuk transaksi Leasing di mana Lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak Lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada Les­see yang bersangkutan.
Spesifikasi barang yang akan di-lease tersebut termasuk penentuan harga dan penentuan supplier dapat dilakukan oleh Lessee. Tujuan utama Lessee pada dasarnya adalah semata-mata untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara leasing, guna memperoleh barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi dan atau meningkatkan kapasitas produksi. Sedangkan proses pembelian mulai dari order pembelian dilakukan pihak Lessor dan semata-mata untuk kebutuhan Lessee.
2.      Sales Dan Lease Back
Transaksi Leasing dalam bentuk Sale and Lease Back ini pada prinsipnya adalah pihak Lessee sengaja menjual barang modalnya kepada Lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa Lease yang disetujui kedua pihak. Metode Leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini bersifat Refi­nancing.
Transaksi Leasing seperti ini banyak dilakukan di Indonesia akibat adanya masalah impor barang modal, perizinan serta pengoperasian, maupun pembiayaan kembali terhadap pinjaman yang telah diperoleh Lessee untuk memperoleh barang modal yang semula tidak melalui transaksi Lease.
Dengan adanya kendala atau masalah impor barang modal ini terutama dalam hal pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka pengadaan suatu barang modal, umumnya pihak Lessee akan membeli lebih dahulu atas nama sendiri barang impor atau eks-impor, termasuk membayar bea masuk dan bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada Lessor untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada Lessee untuk digunakan sesuai dengan jangka waktu yang disetujui dalam kontrak Leasing. Transaksi Leasing seperti di atas sering disebut Technical Sale and Lease Back.
3.      Leveraged Lease
Pada prinsipnya Leveraged Lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam Finance Lease yang digunakan Lessor. Menurut teknik ini, disamping melibatkan Lessor dan Lessee juga melibatkan Kreditur jangka panjang dalam membiayai suatu objek Leasing. Pihak Kreditur jangka panjang inilah yang memiliki porsi terbesar dalam membiayai transaksi Leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak Lessor biasanya berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh Kreditur.
Kreditur tersebut dapat berupa Bank atau Lembaga Keuangan lainnya. Status Kreditur di sini hanya sebagai penyedia dana kepada Lessor, sedangkan jaminannya biasanya adalah objek Leasing itu sendiri. Perbedaannya dengan teknik Direct Lease adalah terletak pada jumlah pembiayaan yang diberikan oleh Lessor 100%. Oleh karena itu, Lessor bertanggung jawab langsung kepada Kreditur sesuai dengan jumlah pembiayaannya.
4.      Syndicated Lease
Syndicated Lease adalah pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu Lessor atas suatu objek leasing. Syndicated Lease terjadi apabila Lessor karena alasan-alasan risiko tidak bersedia, atau karena alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh Lessee. Untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan Lessee tersebut, maka beberapa perusahaan leasing melakukan perjanjian kerja sama untuk membiayai objek leasing dimaksud. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya dari kelompok Lessor, berdasarkan persetujuan ditunjuk salah satu Lessor untuk bertindak sebagai koordinator dalam melaksanakan perjanjian leasing dengan pihak Lessee termasuk dengan pihak Supplier.
5.      Cross Border Lease
Cross Border Lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu negara, di mana Lessor berkedudukan di negara berbeda dengan negara Lessee. Jenis transaksi Leasing ini kadang­kadang disebut pula sebagai Leasing Lintas Negara atau Transaksi Leasing Internasional karena transaksi yang dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda. Metode pembiayaan ini merupakan hal yang kompleks dan bersifat khusus. Transaksi leasing ini mengandung banyak risiko bagi Les­sor karena bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme hukum, perpajakan dan masalah-masalah lainnya dari masing-masing negara yang bersangkutan. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut biasanya transaksi leasing antara negara dilakukan oleh afiliasinya atau subsidiary perusahaan leasing yang bersangkutan.
Namun untuk mempermudah pelaksanaan transaksi tersebut banyak transaksi leasing internasional tidak dilakukan sebagaimana mekanisme leasing yang sebenarnya. Transaks leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian penjualan bersyarat yaitu pihak Les­see diwajibkan membeli barang yang di-lease-nya pada akhir kontrak. Cara ini pada dasarnya hanya untuk melindungi Lessor dari kompleksitas peraturan dan ketentuan-ketentuan negara asing. 
6.      Vendor Program
Vendor Program atau disebut juga Vendor Lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang. Dalam mekanisme transaksi vendor program ini, Lessor membayar kepada Vendor sesuai dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh pembeli (Lessee), selanjutnya pembayaran sewa atau angsuran oleh Lessee dapat dilakukan langsung kepada Lessor, atau dapat dibayarkan melalui Vendor yang bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat dilakukan sesuai perjanjian. 

Contoh perusahaan leasing:
PT. Bima Multi Finance
Alamat: Jl. Raya Manado-Tomohon Lingk. 9. Kakaskasen 2, Tomohon Utara
Perusahaan ini bergerak dalam pembiayaan mobil. Bima Finance Tomohon menawarkan menawarkan souvenir untuk aplikasi yang disetujui, serta pembayaran angsuran tepat waktu.

PT. CIMB Niaga Auto Finance
Alamat: Jl. 17 Agustus, Manado
Merupakan produk dari Bank CIMB dan selalu mendekatkan diri pada customernya dengan melakukan berbagai lomba-lomba.

PT. BFI
Alamat: Jl. Martadinata, Manado
Berdiri sejak tahun 1982 yang berfokus pada industry pembiayaan alat berat dan kendaraan bermotor. Berdiri sebagai perusahaan mandiri dan bukan afiliasi dengan neraca keuangan yang sehat dan permodalan besar.

PT. Austindo Nusantara Jaya Finance
Alamat: Kompleks Mega Bright Boulevard, Manado.
Perusahaan menyediakan produk pembiayaan mobil bekas dengan proses mudah dan cepat.

PT. Federal International Finance (FIF)
Alamat: Jl. Raya Bitung, Kadoodan, Bitung.
Merupakan perusahaan pembiayaan yang khusus melayani kredit untuk sepeda motor Honda.

PT. Finansia Multi Finance
Alamat: Jl. Raya Bitung, Madidir, Bitung
Perusahaan pembiayaan yang menawarkan dana dengan persyaratan mudah, proses cepat dengan angsuran tetap. Kredit plu cabang Bitung menawarkan Take Over tanpa potongan.
                                     
                                                  
KESIMPULAN
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Perusahaan pembiayaan di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah atau Lessee.
Sewa guna usaha merupakan metode pembiayaan yang fleksibel dalam memenuhi berbagai kebutuhan pihak Lessee. Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan di bandingkan pembiayaan lainnya



DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2008
https://www.academia.edu/5200362/Manajemen_Sewa_Guna_Usaha_Leasing_Makalah_Bank_n_Keuangan_Lainnya