Minggu, 11 Oktober 2015



ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI




   Menduduki kursi menjadi seorang menteri koperasi sangat tidak lah gampang terlebih lagi jika kita menjadi menteri koperasi,ditambah lagi keadaan koperasi indonesia saat ini sedang tidak bagus. Menyambung ke judul “Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi”, pertanyaan yang pertama kali muncul adalah “Apa Yang Bisa Anda Lakukan Jika Menjadi Menteri Koperasi”?
Ø  Jawaban yang simple adalah merubah koperasi indonesia saat ini lebih baik dari pada sebelumnya dan mengolahnya lebih profesional lagi.
Sebelum kita membahas ini lebih jauh lagi alangkah baik nya kita mengenal dulu koperasi itu seperti apa, yang anda ketahui:
Ø  Koperasi adalah Suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967 koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyaat yang berwatak sosial dan beranggotaan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.setelah kita mengetahui pengertian tentang koperasi barulah tau tujuan utama koperasi itu apa,koperasi didirikan sebagai untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi keanggotaan akan lebih baik dari sebelum bergabung.
   Untuk mencapai semua tujuan koperasi yang telah direncanakan tersebut,tentunya koperasi membutukan seorang menteri koperasi yang: baik,bertanggung jawab segala ucapaan nya nanti,profesional,dan jujur. Sesuai judul artikel saya “Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi” saya akan mengandai-andai bila mana suatu hari nanti menjadi menteri koperasi,agar kita menjadi menteri koperasi yang dapat diharapkan oleh masyarakat ada beberapa hal yang harus diketahui agar nanti nya dapat merubah koperasi indonesia berubah lebih baik lagi kedepannya.
Ø  Pertama yang harus dilakukan adalah mengembalikan image koperas iindonesia kembali seperti dulu lagi,seperti berita yang pernah kita dengar koperasi pernah terkena masalah dengan para anggotanya dan kehilangan kepercayaan dari para anggota tersebut. Mengembalikan kepercayaan seseorang yang sudah tidak percaya lagi memang tidak mudah namun hal ini adalah kunci dari koperasi kembali berjaya seperti dahulu.
Permasalahan koperasi berikut nya adalah kepengurusannya kurang professional,setelah semua berhasil mengembalikan kepercayaan para anggota,lalu kita harus menyusun strategi.
Ø  Kedua yaitu memperbaiki kepengurusan koperasi,hampir semua daerah indonesia yang pengurus koperasi lanjut usia semua,jelas faktor seperti ini sangat berpengaruh kepada terhadap prospek kerja yang nantinya akan berpengaruh terhadap perkembangan dan intergritas koperasi itu sendiri,yang dilakukan selanjutnya adalah dengan merekrut para pemuda-pemuda yang memiliki integritas dan pemikiran nya yang luas sehingga dapat meningkatkan kinerja dan integritas koperasi. Berikutnya adalah dengan mengubah cara pandang mereka unuk mendirikan dan memajukan koperasi dengan berasaskan kebersamaan dan gotong-royong.

   Masalah lain nya adalah dalam kepengurusan koperasi adalah kepengurusan yang mempunyai rangkap jabatan,menjadi pengurus koperasi mereka juga tokoh masyarakat itu sendiri. Harus sangat-sangat diperhatikan sekali jika seorang pengurus koperasi memiliki rangkap jabatan,maka pemikiran mereka terpecah belah menjadi dua. Hal itu juga dapat menyebabkan perhatian mereka terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga dapat terbengkalai dan tidak terurus.Tindakan yang dapat dilakukan adalah memberikan kelonggaran kepada mereka untuk memilih pekerjaan mana yang harus mereka akan pilih pekerjaan mana yang akan tetap mereka jalani agar pekerjaan yang nantinya akan dijalani dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan perhatian penuh dari masyarakat sekitar.
   Yang menjadi saingan pihak luar kini semakin banyak saja,dampaknya adalah membuat mitra koperasi indonesia redup dan kurang diminati oleh masyrakat itu sendiri. Disinilah hal yang perlu diperhatikan supaya mitra koperasi indonesia lebih terkenal dan diminati lagi oleh masyarakat Indonesia.
Ø  Faktor yang membantu memulihkan mitra koperasi Indonesia :
·         promosi dan sosialisasi.
·          Lalu dapat melakukan promosi melalui media masa atau media cetak seperti pamflet maupun media online
   Hal yang cukup penting dalam membuat koperasi lebih maju adalah sebagai berikut dengan mengubah konsep koperasi yang terdahulu dengan konsep koperasi yang baru.
Fungsi koperasi tidak berjalan dengan baik disebebakan karena sampai saat ini konsep nya masih memakai konsep terdahulu,dengan perkembangan zaman yang sangat pesat pola pemikiran masyarakat juga lebih modern dan lebih maju dari zaman sebelumnya. Sehingga kita juga harus merubah koperasi yang terdahulu dengan konsep koperasi yang lebih modern,konsep yang kita gunakan adalah dengan merubah koperasi menjadi usaha rumahan atau waralaba.
   Seperti yang kita lihat saat ini dimana-mana sangat mudah ditemukan dikampung-kampung seperti Alfamart,Indomart,dll. Hal seperti ini lah yang dapat kita jadikan patokan agar produk koperasi indonesia lebih bisa dikenal oleh masyarakat luas,jika kita belum mengenal koperasi dan produknya bagaimana bisa kita bergabung menjadi anggota dan membeli produk-produk yang akan dijual oleh koperasi. Tetapi jika kita telah mengenal koperasi lebih jauh lagi,pastilah sangat mudah untuk kita semua mengetahui apa yang menjadi tujuan dari koperasi yang sudah saya katakan diatas.
   Jika kita tidak bertindak cepat dan tegas,bisa-bisa nntinya koperasi hanya tinggal nama saja. Bila ditelusuri masalah utama dalam koperasi saat ini memang permasalahaan terletak konsep yang sudah saya katakan diatas. Konsep yang kaya gini tidak bisa dipakai dijalankan lagi untuk sistem perekonomian saat ini karena semakin berkembang pesat nya teknologi dunia. Perlu adanya perbaruan ulang dari pemerintah supaya konsep yang dimiliki koperasi saat ini fresh dan tidak ketinggalan zaman,dengan konsep yang fresh tentunya akan membuat kinerja koperasi yang baru akan baik dan berkembang..
Ø  Saya sendiri sangat berharap koperasi indonesia lebih baik lagi dari sebelumnya dan pada saat ini,lebih baik lagi dalam kata kinerja dan intergritas koperasi. Lebih baik lagi dalam arti kata bisa menghidupkan,memajukan,dan menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat dari awal dapat bersaing dengan perusahaan swasta atau asing yang kita telah meredupkan nama koperasi serta dapat terus berkembang tidak seperti sekarang ini nama koperasi di media tidak terdengar apakah berjalan maju atau mundur tetapi sepertinya koperasi indonesia hanya berdiam ditempat saja tidak mau bergerak.
   Selain untuk meningkat kan keuntungan koperasi lalu produk-produk yang diminati oleh masyarakat dapat mendongkrak pendapatan dalam negeri serta dapat mengurangi rasa ketertarikaan dalam produk impor yang tentunya dapat mematikan produk-produk dalam negeri yang berakibat dapat mematikan mata pencarian produsen-produsen dalam negeri. Hal yang terpenting adalah mengembalikan citra dan image koperasi seperti dahulu sehingga harapan nanti nya tercapai agar dapat dipercayai lagi oleh masyarakat dalam hal ekonomi karena bangsa indonesia ciri khas nya adalah koperasi.
   Saya berharap koperasi dapat lebih baik lagi dari sebelumnya dan saat ini. Lebih baik dalam arti kinerja. Dan bisa menghidupkan, memajukan serta menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat, dapat bersaing dengan badan usaha lainnya yang kini hampir meredupkan nama koperasi, serta dapat terus berkembang tidak seperti sekarang ini yang hanya berdiam di tempat atau bahkan berjalan mundur. Semoga harapan saya ini dapat memperbaiki kondisi koperasi saat ini menjadi lebih baik.




REFERENSI : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Kamis, 01 Oktober 2015

KEMISKINAN

Kemiskinan dan Cara Mengatasinya

Kemiskinan memang menjadi masalah utama di berbagai belahan dunia, terutama di negara berkembang seperti Indonesia ini. Masyarakat miskin Indonesia mencapai 13,33 persen atau sebanyak 31,02 juta orang, dari  jumlah penduduk Indonesia. Ini data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2010 lalu. Di akhir tahun 2010, jumlah kemiskinan tersebut tentunya tidak jauh berbeda pertambahan ataupun pengurangannya. Sungguh ironi bagi kita, bahwa kehidupan sekelompok orang yang memiliki harat melimpah- ruah, ternyata masih banyak orang- orang yang miskin bahkan sulit untuk mencari makan sehari-hari.


Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.

Dimensi dan Klasifikasi Kemiskinan
Konsep kemiskinan merupakan suatu konsep yang multidimensional sehingga konsep kemiskinan tidak mudah untuk dipahami. Menurut Widodo, (2006:296) Kemiskinan paling tidak memiliki tiga dimensi, yaitu :
a) Kemiskinan politik.
Kemiskinan politik memfokuskan pada derajat akses terhadap kekuasaan (power). Yang dimaksud kekuasaan disini meliputi tatanan sistem sosial politik yang menentukan alokasi sumber daya untuk kepentingan sekelompok orang atau tatanan sistem sosial dan menentukan alokasi sumber daya.
b) Kemiskinan sosial.
Kemiskinan sosial adalah kemiskinan karena kekurangan jaringan sosial dan struktur yang mendukung untuk mendapat kesempatan agar produktivitas seseorang meningkat. Dengan kata lain kemiskinan sosial adalah kemiskinan yang disebabkan adanya faktor-faktor menghambat yang mencegah dan menghalangi seseorang untuk memanfaatkan kesempatan yang tersedia.
c) Kemiskinan Ekonomi
  Kemiskinan dapat diartikan suatu keadaan kekurangan sumber daya (resources) yang digunakan    untuk meningkatkan kesejahteraan sekelompok orang. Kemiskinan dapat diukur secara langsung dengan menetapkan persediaan sumber daya yang tersedia pada kelompok ini dan membandingkannya dengan ukuran-ukuran baku. Sumber daya yang dimaksud dalam pengertian ini mencakup konsep ekonomi yang luas tidak hanya merupakan pengertian finansial, dalam hal ini kemampuan finansial keluarga untuk memenuhi kebutuhan, tetapi perlu mempertimbangkan semua jenis kekayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

 Kemiskinan berdasarkan penyebab terjadinya kemiskinan tersebut, yaitu :

a) Kemiskinan Individukemiskinan yang disebabkan oleh kondisi alami seseorang; misalnya cacat mental atau fisik, usia lanjut sehingga tidak mampu bekerja, dan lain-lain.
b) Kemiskinan Alamiah, kemiskinan yang disebabkan lebih dikarenakan oleh masalah alam, misalnya kondisi geografis suatu daerah yang tidak mendukung untuk berkembang, atau dapat pula karena faktor-faktor alam lainnya seperti bencana alam
c) Kemiskinan Kultural, kemiskinan yang disebabkan rendahnya kualitas SDM akibat kultur masyarakat tertentu; misalnya rasa malas, tidak produktif, bergantung pada harta warisan, dan lain-lain. Erat dengan sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari pihak lain yang membantunya
         d) Kemiskinan Struktural, disebabkan oleh kesalahan sistem pemerintahan suatu negara





 KESIMPULAN :

Kemiskinan tidak dapat hilang begitu saja bila tanpa ada usaha dari orang miskin itu sendiri, dan bantuan dari sesama serta Pemerintah suatu negara, oleh karena itu hal- hal yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi kemiskinan adalah :


1. Menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja sehingga pengangguran penyebab kemiskinan bisa berkurang

2. Mendirikan BLK (Balai Latihan Kerja ) bagi orang kurang mampu sehingga memiliki bekal yang cukup untuk maju di dunia usaha.

3. Memberi Subsidi bagi orang kurang mampu seperti BLT ( Bantuan Langsung Tunai), subsidi BBM, dan pengobatan gratis bagi orang tidak mampu.

4. Menarik minat pengangguran dengan menaikkan upah minimum sehingga mereka berhasrat untuk bekerja.

5. Menghapus Korupsi, karena korupsi penyebab layanan masyarakat tidak berjalan dengan semestinya.


Sumber referensi :
http://www.waspada.co.id
http://dwkristianto.blogspot.com
http://id.wikipedia.org
http://www.anneahira.com

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI 
Hasil gambar untuk KOPERASI

Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang Tata Cara Mendirikan koperasi yang berbadan hukum. Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu perundang-undangan yang membahas koperasi :
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992:
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua yakni:
                          1.        Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
                          2.        Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
-  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
-  Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.




Ø  Langkah-langkah mendirikan koperasi :
                       1. Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)

                      2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan
·         Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
·         Rapat Anggota
·         Pengurus, Pengawas dan Pengelola
·         Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 


                      3.  Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
·         2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·         Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
·         Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok          dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·         Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·         Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 

                   4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·         Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·         Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2)


Ø  Syarat Untuk Pendirian Koperasi:
Umum :
·         Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
·         Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
·         Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
·         Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar    mempermudah pada saat verifikasi).                                                                                                                     
·         Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
·         Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
·         Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
·         Daftar susunan pengurus dan pengawas.
·         Daftar sarana kerja koperasi
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
·         Struktur organisasi koperasi.
·         Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
                                   Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Ø  Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
·         Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
·         Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
·         Daftar hadir rapat pendirian koperasi
·         Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi)
·         Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
·         Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi degan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
·         Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
·         Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
·         Daftar susunan pengurus dan pengawas
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
·         Daftar sarana kerja
·         Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
·         Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
·         Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
·         Struktur organisasi KSP
·         Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a.  Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
                               b. Surat keterangan berkelakuan baik
                               c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan pengurus dan pengawas
                               
Referensi :