TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Pada tulisan kali ini saya akan
membahas tentang Tata Cara Mendirikan koperasi yang berbadan hukum. Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi,
akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu perundang-undangan yang
membahas koperasi :
- Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992:
Koperasi adalah
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas
dua yakni:
1. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang
seorang.
2. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
badan-badan hukum koperasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
Ø Langkah-langkah mendirikan
koperasi :
1. Calon-calon
pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau
anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan
penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan
koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi
nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan
kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya Rapat
Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya
rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh
20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang
membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana
kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar
Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·
Nama
dan tempat kedudukan
·
Maksud
dan tujuan
·
Jenis
koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
·
Rapat
Anggota
·
Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
·
Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3. Penyusunan
Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan
Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang
dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat
NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya
notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
·
2
(Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·
Data
akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
·
Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana
kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki
Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi
tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·
Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·
Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2)
Ø Syarat Untuk Pendirian Koperasi:
Umum :
·
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
·
Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
·
Daftar
hadir rapat pendirian Koperasi
·
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
·
Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
·
Surat
Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
·
Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
·
Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
·
Daftar
sarana kerja koperasi
·
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
·
Struktur
organisasi koperasi.
·
Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Dokumen lain
yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ø Syarat Untuk Pendirian Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
·
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
·
Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi
·
Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
·
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah
pada saat verifikasi)
·
Kuasa
pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.
·
Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada
bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi degan
bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
·
Rencana
kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
·
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan
·
Daftar
susunan pengurus dan pengawas
·
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
·
Daftar
sarana kerja
·
Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
·
Surat
pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
·
Surat
pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
·
Struktur
organisasi KSP
·
Nama dan riwayat hidup calon
pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha
simpan pinjam koperasi.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan pengurus dan
pengawas
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar