MASALAH SOSIAL NARKOBA
Narkotika
berasal dari bahasa Yunani yaitu Narkoun yang berarti membuat lumpuh atau mati
rasa. Menurut Undang-undang RI No. 22/1997 ditetapkan sebagai zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik buatan maupun semi buatan
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai
menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan.
Undang-Undang ini memberi batasan penyalahgunaan narkotika adalah orang yang
menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. Dalam pasal 45
dinyatakan bahwa pecandu narkotika wajib menjalankan pengobatan dan atau
perawatan.
Narkoba merupakan
singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar di
masyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya
dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu
atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga
tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The
Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan. Selain Narkoba, istilah
lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA
yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua
istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai
risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Sebenarnya narkotika yang digunakan sebagai terapi nyeri
dalam dunia kedokteran tidak banyak menimbulkan masalah namun penyalahgunaannya
selalu membawa persoalan serius karena di samping merusak kesehatan juga
berdampak kerugian ekonomi serta menimbulkan masalah sosial dan moral.
B. Penggolongan
Narkoba
Narkoba dapat dibagi ke dalam beberapa golongan yaitu
sebagai berikut:
1. Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1997, narkotika dibagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungannya
adalah sebagai berikut:
a). Narkotika golongan I, yaitu berpotensi sangat tinggi
menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan untuk terapi (pengobatan). Contoh:
heroin, kokain, dan ganja. Putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
b). Narkotika golongan II, yaitu berpotensi tinggi
menyebabkan ketergantungan. Digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir.
Contoh: morfin, petidin, dan metadon.
c). Narkotika golongan III, yaitu berpotensi ringan
menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh: kodein.
2. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan syaraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku. Psikotropika dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan
ketergantungan yaitu sebagai berikut:
a). Psikotropika golongan I, sangat kuat menyebabkan
ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi. Contoh: MDMA (ekstasi), LSD,
dan STP.
b). Psikotropika golongan II, kuat menyebabkan
ketergantungan, digunakan sangat terbatas pada terapi. Contoh: amfetamin,
metamfetamin (sabu), fensiklidin, dan ritalin.
c). Psikotropika golongan III, potensi sedang menyebabkan
ketergantungan, banyak digunakan dalam terapi. Contoh: pentobarbital dan
flunitrazepam.
d). Psikotropika golongan IV, potensi ringan menyebabkan
ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi. Contoh: diazepam,
klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam
(Nipam, pil BK/Koplo, DUM, MG, Lexo, Rohyp, dan lain-lain).
3. Zat Adiktif Lain adalah zat/bahan lain bukan narkotika
atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan. Yang
sering disalahgunakan adalah sebagai berikut:
a). Alkohol, terdapat pada berbagai jenis minuman keras.
b). Inhalansia/solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap
yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor, dan rumah tangga.
c). Nikotin, terdapat pada tembakau.
d). Kafein pada kopi, minuman penambah energi dan obat sakit
kepada tertentu.
C. Dampak
Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan
narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan,
tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih yang secara
kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan
kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosialnya. Penyalahgunaan narkoba
merupakan perilaku manusia, bukan semata-mata masalah zat atau narkoba itu
sendiri. Sebagai masalah perilaku, banyak variabel yang mempengaruhinya.
Para pecandu
narkoba, ibaratnya hidup dalam lingkaran setan. Dalam waktu singkat, mereka
akan kehilangan kendali dan terjebak dalam tuntutan yang terus-mendesak,
istilahnya "Craving" atau ketagihan. Setiap kali, dosisnya harus
ditambah agar kebutuhan akan perasaan bahagia, seolah berada di awang-awang dan
penuh fantasi, tetap terpenuhi. Akibatnya tentu fatal. Mula-mula pecandu akan
mengalami kesulitan sosial, keuangan, dan kesehatan. Jika kebutuhan narkoba
terus meningkat, mereka bisa meninggal dunia karena over dosis (OD).
Narkoba selain
berpengaruh pada fisik dan psikis pengguna, juga berdampak pada kehidupan
sosial ekonomi individu, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Gagal dalam
studi, gagal dalam pekerjaan, kematian, kriminalitas, seks bebas yang berujung
pada penyakit HIV/AIDS, gangguan fungsi atau penyakit pada organ-organ tubuh,
seperti otak, hati, jantung, paru-paru, ginjal, gangguan psikologis meliputi
cemas, sulit tidur, depresi, paranoid (perasaan seperti orang lain mengejar)
adalah sebagian dari masalah yang muncul dari penyalahgunaan narkoba. Masalah
yang jauh lebih besar dari semua itu adalah hancurnya generasi muda sebagai
penerus perjuangan dan pembangunan, karena penyalahgunaan narkoba saat ini
banyak dilakukan oleh mereka yang berusia muda.
D. Faktor-Faktor
Penyebab Remaja Melakukan Penyalahgunaan Narkoba
Narkoba merupakan
musuh nomor satu bagi para remaja. Namun, para remaja hingga saat ini banyak
yang belum tahu mengenai narkoba sebagai musuh utama ini. Buktinya, semakin
banyak remaja terjerumus dalam rayuan maut narkoba. Ketidaktahuan remaja
tentang bahaya narkoba memang menjadi tugas berat bagi orangtua dan guru untuk
menerangkannya. Apalagi narkoba sekarang sangat mudah didapat dan bandarnyapun
memang selalu menempel pada dunia remaja.
Faktor yang menyebabkan remaja melakukan penyalahgunaan
narkoba adalah sebagai berikut:
1. Ajakan, bujukan dan iming-iming teman atau anggota
kelompok sebaya.
2. Cenderung memiliki gangguan jiwa seperti kecemasan,
obsesi (memikirkan sesuatu secara berulang-ulang), apatis, menarik diri dalam
pergaulan, depresi, kurang mampu menghadapi stres, atau hiperaktif.
3. Suka berpetualang, mencari sensasi, melakukan hal-hal
yang mengandung resiko bahaya yang berlebihan.
4. Ketidaktahuan akan bahaya narkoba atau tidak memikirkan
akan bahaya narkoba.
5. Orang tua tidak acuh dan tidak mengadakan pengawasan
terhadap anaknya
6. Tidak ada perhatian, kehangatan, kasih sayang dalam
keluarga.
E. Cara-Cara
Melakukan Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja
Generasi muda
adalah generasi yang rawan sebagai penyalahguna narkoba, karena itu, pengenalan
bahaya narkoba merupakan sebuah hal yang mutlak dilakukan sebagai usaha
preventif. Penyalahgunaan narkoba sangat memprihatinkan, karena terutama
menimpa generasi muda sehingga merugikan pembangunan bangsa. Umumnya penggunaan
pertama narkoba diawali pada anak usia Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah
Pertama.
Upaya pencegahan harus dilakukan sedini mungkin, yaitu mulai
dari masa anak usia SD, SMP, dan SMA, sebagai upaya yang berkesinambungan.
Pencegahan yang dimaksud di sini bukan semata-mata informasi mengenai bahaya
narkoba, tetapi lebih menekankan pemberian keterampilan psikososial kepada anak
untuk bersikap dan berperilaku positif, mengenal situasi penawaran/ajakan, dan
terampil menolak tawaran atau ajakan tersebut.
Cara-cara yang dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan
narkoba yaitu sebagai berikut:
1. Setiap orang mempunyai masalah dalam hidupnya. Hadapi dan
pecahkan masalah itu, bukan dihindari, apalagi dengan melarikan diri kepada
penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba bukan penyelesaian masalah,
tetapi memperparah masalah.
2. Jangan pernah sekalipun terpancing untuk mencoba memakai
narkoba karena sekali terjebak masuk kedalamnya maka sulit untuk lepas dari
jebakan itu.
3. Penciptaan lingkungan keluarga yang sehat, harmonis,
komunikatif, terbuka, penuh perhatian dan kasih sayang diantara anggotanya,
merupakan bagian penting dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Pencegahan harus dilakukan sedini mungkin, agar remaja
memiliki daya tangkal tinggi. Lebih baik mencegah daripada mengobati.
Penanggulangan pun demikian, yaitu ketika remaja masih dalam taraf coba-coba,
pemakai pemula, dan belum pecandu berat. Dalam hal ini, peran keluarga, sekolah
dan masyarakat sangat penting.
Banyak hal yang perlu dan harus dilakukan untuk mencegah
agar remaja jangan sampai melakukan penyalahgunaan dan menderita ketergantungan
terhadap narkoba, diantaranya yaitu sebagai berikut:
1. Meningatkan dan menyadarkan para remaja akan ancaman
bahaya penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba terhadap diri dan keluarganya.
2. Mendorong para remaja untuk berprakarsa dan berperan
dalam perang melawan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba, guna
menyelamatkan generasinya dan generasi yang akan datang.
3. Setiap orang mempunyai kekurangan dan kelebihan
masing-masing. Temu kenali kekuatan atau potensi kamu dan kembangkan untuk
perbuatan yang bermanfaat. Temu kenali pula kekurangan dan kelemahan dirimu
agar dapat mengatasinya. Jangan sekali-kali mencoba menutupi kekurangan dirimu
dengan melarikan diri kepada penyalahgunaan narkoba.
4. Setiap orang mempunyai masalah. Masalah adalah bagian
dari kenyataan hidup. Hadapi dan atasi masalah. Jangan melarikan diri dari
masalah, apalagi melarikan diri kepada penyalahgunaan narkoba. Menghadapi dan
mengatasi masalah akan membuat dirimu dewasa dan piawai dalam menjalani tugas
hidup. Asah dan tingkatkan kemampuan dirimu memecahkan masalah.
5. Pengenalan diri juga merupakan awal untuk membangun serta
memperkuat kepercayaan diri. Kepercayaan diri dan kemampuan mengendalikan diri
adalah modal utama untuk menangkal terjadinya penyimpangan perilaku, termasuk
penyalahgunaan narkoba.
6. Lemahnya kepercayaan diri dan kemampuan untuk
mengendalikan diri menyebabkan orang mudah terpengaruh oleh sikap dan perbuatan
orang lain. Karena itu pupuk dan kembangkan rasa harga diri dan kepercayaan
dirimu.
7. Kembangkan kemampuan berhubungan (berkomunikasi) dengan
orang lain, mengemukakan pendapat, bertukar pikiran, mendengarkan, menghargai
pendapat orang lain, termasuk dengan orang tua, teman-teman sebaya dan
teman-teman sekolah, kembangkan kemampuan untuk mengatakan tidak terhadap
ajakan teman yang merugikan dirimu.
8. Gunakanlah akal sehat dan hati nurani, sehingga berani
mengatakan tidak terhadap ajakan, bujukan atau paksaan teman untuk melakukan
penyalahgunaan narkoba. Sebaliknya, kamu harus berani dan mampu mengajak mereka
kepada kehidupan sehat dan normal tanpa narkoba.
Penyakit kecanduan narkoba sering disertai episode sembuh
dan kambuh, dan penyebabnya kompleks. Karena itu penyembuhan penyakit ini bukan
semata-mata tidak memakai narkoba saja, namun lebih ditentukan oleh motivasi
dan usaha individu memperbaiki kehidupan masa depannya. Kambuh bagi mantan
pecandu adalah tantangan yang harus dihadapi sampai tercapai kehidupan yang
sehat (the whole healthy person) dalam jangka waktu yang panjang.
Sugesti dan
narkoba persis seperti anak kembar yang punya ikatan emosi kuat, namun sugesti
adalah “musuh dalam selimut”. Kadangkala sugesti hilang
namun bisa juga datang mendadak sehingga mantan pecandu tidak berdaya terutama
jika suasana hatinya kacau. Karena itu, di samping tidak memakai narkoba lagi,
mantan pecandu harus menjauhkan diri dari komunitas, tempat dan benda-benda
yang merangsang keinginan memakai narkoba.
Mantan pecandu perlu dengan tekun dan sabar menjalin
hubungan sosial dengan orang-orang yang mendukungnya. Berarti mantan pecandu
harus mengubah pola pikir, emosi dan sikap untuk menekuni spiritual. Juga
mereka harus kritis dan hati-hati dalam mencermati awal kekacauan pikiran dan
emosi, karena hal ini sebetulnya mudah dirasakannya. Mantan pecandu harus mau
jujur minta pendapat dengan orangtua atau konselor.
Demikian pula
dengan orangtua. Hendaknya orangtua berusaha bijaksana, sabar, jangan panik,
menyerah apalagi marah-marah jika anaknya kampuh. Masih terbuka kesempatan
memperoleh kesembuhan yang lebih baik. Berilah mereka teladan dalam perilaku,
bijaksana dengan keputusan maupun meminta pendapat, penuh perhatian dan peduli
serta beri dukungan yang konstruktif.
KESIMPULAN
Berdasarkan dari uraian dan keterangan di atas maka penulis
dapat mengambil kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1. Dampak yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba
yaitu berpengaruh pada fisik dan psikis pengguna, juga berdampak pada kehidupan
sosial ekonomi individu, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Gagal dalam
studi, gagal dalam pekerjaan, kematian, kriminalitas, gangguan fungsi atau
penyakit pada organ-organ tubuh, seperti otak, hati, jantung, paru-paru,
ginjal, gangguan psikologis meliputi cemas, sulit tidur, dan depresi. Masalah
yang jauh lebih besar dari semua itu adalah hancurnya generasi muda sebagai
penerus perjuangan dan pembangunan, karena penyalahgunaan narkoba saat ini
banyak dilakukan oleh mereka yang berusia muda.
2. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan remaja melakukan
penyalahgunaan narkoba adalah dari ajakan, bujukan dan iming-iming teman atau
anggota kelompok sebaya, ketidaktahuan akan bahaya narkoba atau tidak
memikirkan akan bahaya narkoba dan adanya orang tua yang tidak acuh dan tidak mengadakan
pengawasan terhadap anaknya.
3. Cara melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba
pada remaja yaitu dengan menciptakan lingkungan keluarga yang sehat, harmonis,
komunikatif, terbuka, penuh perhatian dan kasih sayang diantara anggotanya, merupakan
bagian penting dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Setiap orang
mempunyai masalah dalam hidupnya. Hadapi dan pecahkan masalah itu, bukan
dihindari, apalagi dengan melarikan diri kepada penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba bukan penyelesaian masalah, tetapi memperparah masalah.
Jangan pernah sekalipun terpancing untuk mencoba memakai narkoba karena sekali
terjebak masuk kedalamnya maka sulit untuk lepas dari jebakan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Hawari. Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA (Narkotika,
Alkohol dan Zat Adiktif). Jakarta: FKUI. 2000.
Lukitaningsih, D. Y. Narkoba Penanganan dan Pencegahannya.
Semarang: Rotary Club Semarang Sentral. 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar